Prinsip, Mekanisme dan Bentuk Pelayanan Informasi kepada Publik oleh Direktorat Jenderal Pajal Lex Jurnalica Volume 17 Nomor 3, Desember 2020 279 PRINSIP, MEKANISME DAN BENTUK PELAYANAN INFORMASI KEPADA PUBLIK OLEH DIREKTORAT JENDERAL PAJAL Laurensius Arliman S, Aswandi, Firgi Nurdiansyah, Laxmy Defilah, Nova Sari Yudistia, Ni Putu Eka, Viona Putri, Zakia, Ernita Arief Magister Ilmu Komunikasi, Universitas Andalas laurensiusarliman@gmail.com Abstract Public information disclosure is the government's responsibility in realizing good governance. The existence of transparency of public information about the performance of the government in carrying out the administration of the state or its government, allows the public to actively participate in controlling every step and policy taken by the government. This paper will look at the principles, mechanisms and forms of information services to the public? and what is the form of the provision of public information services by the Directorate General of Taxes? The method used is a qualitative research method with conceptual research based on existing literature. The principles, mechanisms and forms of information service to the public are already running according to the rules in the Public Information Openness Act. The right to obtain this information is a human right and the openness of public information is one of the important features of a democratic country that upholds the sovereignty of the people to achieve good state administration. For the provision of public services by the Direktorat Jenderal Pajak (DJP), the disclosure of public information carried out by the DJP has gone well. This can be seen from the number of community requests in point A amounting to 34, and the response from the DJP which is also 34. Keywords: principles, mechanisms, forms of service, DJP Abstrak Keterbukaan informasi publik merupakan tanggung jawab pemerintah dalam mewujudkan Good Governance. Adanya transparansi atas informasi publik tentang kinerja pemerintah dalam melaksanakan penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya, membuat masyarakat dapat ikut berpartisipasi aktif mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil pemerintah. Tulisan ini akan melihat, bagaimana prinsip, mekanisme dan bentuk pelayanan informasi kepada publik? dan bagaimana bentuk pemberian layanan informasi publik oleh Direktorat Jenderal Pajak? Metode yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif dengan penelitian konseptual berdasarkan kepustakaan yang ada. Prinsip, mekanisme dan bentuk pelayanan informasi kepada publik sudah berjalan dengan aturan yang ada dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Hak memperoleh informasi ini, merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberian layanan publik oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keterbukaan informasi publik yang dijalankan oleh DJP telah berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari jumlah permintaan masyarakat di poin A berjumlah 34, dan respon dari DJP yaitu berjumlah 34 juga. Kata kunci: prinsip, mekanisme, bentuk pelayanan, DJP Pendahuluan Indonesia sebagai Negara Hukum Demokrasi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sudah barang tentu pemerintahnya bertang- gungjawab dalam hal penyelenggaraan negara atau pemerintahaannya kepada rakyat. Salah satu bentuk tanggungjawab pemerintah disini adalah dengan adanya keterbukaan informasi publik. Pasal 28 F UUD 45 menegaskan bahwa: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.