KONSTRUKSI HUKUM KELUARGA I SLAM DI I NDONESI A Syahril Jamil E-mail: syahriljamil_uin@radenfatah.ac.id. Abstract: Family law is the law that contains a series of legal regulations arising from the association of family life. The cornerstone of formal enforcement of family law in Indonesia is the No. Act. 1 in 1974 and the Compilation of Islamic Law (KHI) issued by the President of the Republic of Indonesia Instruction No. 1 of 1991 dated 10 Jini 1991. This article, will give an overview about the phenomenon of the development of family law in Indonesia. Kata Kunci: hukum keluarga, islam indonesia Pendahuluan Hukum keluarga adalah keseluruhan ketentuan yang me- nyangkut hubungan hukum mengenai keluarga sedarah dan keluarga karena perkawinan yang meliputi, proses perkawinan, kekuasaan orang tua, perwalian dan lain-lain. Hukum keluarga yang berlaku di Indonesia saat ini adalah hukum kekeluargaan yang diatur dalam Undang-undang Perkawinan No. 1 Tahun 1974, PP No. 9 Tahun 1975, UU No. 7 Tahun 1989 dan Kompilasi Hukum Islam. Dengan diberlakukannya UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, maka telah sampailah ajal teori Receptie yang selama beberapa tahun telah menjadi ganjalan dalam penerapan hukum Islam di Indonesia. Dalam teori Receptie dijelaskan bahwa hukum Islam akan mempunyai arti dan manfaat bagi kepentingan pemeluknya, apabila hukum Islam tersebut telah diresepsi oleh Hukum adat. Secara tegas pasal 2 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Per- kawinan adalah sah apabila dilakukan menurut ketentuan hukum masing-masing agama, dan kepercayaan itu”, dengan demikian Hukum Islam telah menjadi sumber hukum yang langsung tanpa harus melalui hukum adat dalam menilai apakah suatu perkawinan sah atau tidak. Jadi secara yuridis formal, hukum Islam khususnya dalam bidang perkawinan dan segala akibat hukumnya– telah dinyatakan berlaku walapun hukum adat tidak mengakuinya. Dengan kata lain sejak dikeluarkannya UUP No. 1 Tahun 1974, hukum Islam secara tegas