PROGRAM PLANNING IN COURSE AND TRAINING INSTITUTIONS PURWACARAKA MUSIC STUDIO PADANG Annisa Meidina Martha 1,2 , Alim Harun Pamungkas 1 1 Departemen Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan, Universitas Negeri Padang 2 annisameidinamartha@gmail.com ABSTRACT This research was motivated by a course and training institution (LKP) Purwacaraka Music Studio Padang which has fairly stable course participants and good course participants' achievements in the midst of the covid-19 pandemic. This type of research is a case study with a qualitative approach. the main instrument of this research is the researcher himself. sources of data in this study were branch managers, LKP admins, tutors, course participants, and parents of course participants. Data collection techniques in this study were interviews, observation, and documentation. The validity of the data obtained from this research is by triangulation of data sources. The results showed that: LKP Purwacaraka Music Studio Padang did all the preparations for learning based on the direction of the central Purwacaraka Music Studio. The curriculum provided is based on the national standard of Indonesian music courses so that the preparation that must be done by course participants, the ability of tutors, the material taught, the media used, the methods used, the learning environment prepared for the convenience of visitors, and preparation for evaluation of the learning of course participants with national standards throughout the region Indonesia. This makes LKP Purwacaraka Music Studio course participants even in small areas able to compete at national and international levels. Keywords: Program planning, Learning preparation PENDAHULUAN Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pendidikan merupakan upaya sadar serta terancang untuk menciptakan situasi belajar dan prosedur pembelajaran supaya warga belajar secara aktif meningkatkan kemampuan dirinya untuk mempunyai ketangguhan kerohanian, karakter, pengendalian diri, akhlak mulia, intelegen, serta kecakapan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 13 ayat 1 dinyatakan bahwa pendidikan dapat diperoleh melalui tiga jalur sekaligus ialah jalur pendidikan formal, pendidikan informal dan pendidikan nonformal. Pendidikan formal yaitu jenis pendidikan yang ditempuh dengan jalur persekolahan formal. Pendidikan informal yaitu pendidikan yang didapatkan didalam keluarga berupa penanaman nilai sosial, norma sosial, akhlak dan agama. Pendidikan nonformal ialah semua kegiatan pendidikan yang dapat dilaksanakan terstruktur, bersistem dan dijalankan di luar prosedur pendidikan formal, untuk menciptakan varietas belajar yang diinginkan oleh golongan anak-anak maupun orang dewasa. Pendidikan nonformal memiliki jalur pendidikan diantaranya Kelompok Belajar, Sanggar Kegiatan Belajar, Balai Latihan Kerja, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, Majelis Taqlim, Pendidikan Anak Usia Dini, Satuan Pendidikan Sejenis dan Lembaga Kursus dan Pelatihan (Sunarti, 2014). Lembaga kursus dan pelatihan (LKP) adalah sebuah lembaga yang mewujudkan jasa pelatihan kepada para pesertanya. Menurut (Fauzia & Pamungkas, 2020) pelatihan merupakan semua kegiatan yang disusun dengan manfaat mengembangkan kecakapan masyarakat pada sebuah pekerjaan. Selain itu, pelatihan adalah salah satu komponen dari pengembangan SDM yang bermutu. Pelatihan juga sarana dalam melengkapi kecakapan sebagai wujud dari menghadapi setiap perubahan yang ada, (Fauzia & Pamungkas, 2020). Pasal 26 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional, LKP dilaksanakan untuk masyarakat yang membutuhkan SPEKTRUM Jurnal Pendidikan Luar Sekolah http://ejournal.unp.ac.id/index.php/pnfi Jurusan Pendidikan Luar Sekolah Fakultas Ilmu Pendidikan Universitas Negeri Padang Sumatera Barat, Indonesia Volume 10, Nomor 3, Agustus 2022 DOI: 10.24036/spektrumpls.v10i3.117207