ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS KASUS TINDAK PIDANA PENYELUNDUPAN IKAN KE LUAR WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN PROVINSI BANTEN (Studi Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2018/PN Kla) Eko Wibowo Adi Susilo 1 , Abi Hasan Muan 2 , Suta Ramadan 3 Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung Jl. ZA Pagar Alam No 26 Labuhan Ratu Bandar Lampung Email : ekowibowo484@gmaail.com; abi.muan@ublac.id; suta.ramadan@ubl.ac.id ABSTRAK Indonesia masih belum mampu menghentikan penyelundupan benih lobster atau benur di dalam negeri maupun luar negeri. Aktivitas terlarang tersebut, hingga saat ini masih aktif dilakukan oknum di berbagai pulau, tak terkecuali di pulau Jawa dan Sumatra. Permasalahan penelitian adalah Bagaimanakah pertanggung jawaban pelaku tindak pidana penyelundupan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, Bagaimanakah pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara terhadap pelaku tindak pidana penyelundupan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Metode penelitian yang digunakan pendekatan normatif dan empiris menggunakan data sekunder dan primer, data diperoleh dari studi lapangan, studi pustaka, dan selanjutnya dilakukan analisis secara yuridis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, dalam hal pertanggungjawaban pidana menjurus kepada pemidanaan pelaku, jika melakukan suatu tindak pidana dan memenuhi unsur-unsur yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dilihat dari terjadinya perbuatan yang terlarang, ia akan diminta pertanggungjawaban apabila perbutan tersebut melanggar hukum. Dilihat dari sudut kemampuan bertanggungjawab maka hanya orang yang mampu bertanggungjawab yang dapat diminta pertanggungjawaban. Dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 286/Pid.Sus/2018/PN Kla. bahwa Majellis Hakim mempertimbangkan dari berbagai unsur yaitu dakwaan Jaksa Penuntut umum, mengenai tindak pidana penyelundupan ikan ke luar wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia yang telah memenuhi unsur di Pasal 88 Jo pasal 16 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Pertimbangan hakim selanjutnya dilihat dari unsur para pihak yang mana terdakwa bersikap koorperatif selama persidangan menimbulkan pertimbangan bagi hakim atas pernyataan- pernyataannya. Saran yang dapat penulis sampaikan adalah Penegak hukum (Polda Lampung) dan Dinas Balai Karantina Ikan Lampung seharusnya terlebih dahulu memetakan dan sosialisasi terhadap masyarakat khusunya terkait tindak pidana perikanan dalam penjualan bibit benur tanpa izin, kemudian penegak hukum harus lebih berani melakukan penegakan hukum secara tegas. Pemerintah baik daerah maupun pusat harus memperhatikan masalah terkait kurangnya sumber daya manusia dalam hal