ISSN ONLINE: 2746-430X Vol. 4 (1), Juli 2023 Jurnal Wanita dan Keluarga Fitria, Alya Syahwa dkk. 2023. Childfree dalam Perspektif Islam: Solusi atau Kontroversi? Jurnal Wanita dan Keluarga Vol. 4(1), Juli 2023 pp. 1-14. https://doi.org/10.22146/jwk.7964 Childfree dalam Perspektif Islam: Solusi atau Kontroversi? Alya Syahwa Fitria, Desi Rahman*, Dhea Anisa Lutfiyanti, Ilyasa Irfan M R, Shakira Mauludy Putri Fadillah, Muhamad Parhan Program Studi Manajemen Resort dan Leisure, Universitas Pendidikan Indonesia *Penulis Koresponden: desirahman@upi.edu ABSTRAK Childfree adalah perjanjian antara pasangan suami istri untuk tidak memiliki anak selama masa pernikahan. Terdapat banyak faktor yang melatarbelakangi mengapa seseorang dengan pasangannya memiliki pandangan seperti ini. Faktor tersebut diantaranya adalah: (1) Faktor Ekonomi, (2) Faktor Mentalitas atau Psikologis, (3) Faktor Personal dan Pengalaman, (4) Faktor Lingkungan, (5) Faktor Medis, dan (6) Faktor Pendidikan. Penelitian ini mengkaji tentang childfree dalam perspektif Islam yang bertujuan untuk membahas tentang fenomena childfree yang tengah menggeliat dan menuai perdebatan di kalangan masyarakat serta dilatarbelakangi oleh kasus yang sedang marak diperbincangkan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan literatur review dalam pengumpulan datanya. Adapun sumber yang menjadi acuan dalam penelitian ini yaitu Al-Qur’an, jurnal ilmiah, Hadis dan sumber lainnya. Childfree adalah keputusan yang dilarang dalam Islam dari perspektif fikih karena penerapan childfree didasarkan pada alasan yang terkesan terlalu duniawi, seperti ekonomi, pendidikan, lingkungan dan lainnya. Padahal dalam agama Islam telah diterangkan bahwa memiliki anak dapat memberikan banyak keuntungan dan keberkahan dunia maupun akhirat. Meskipun tidak diterangkan secara langsung dalam ayat Al-Qur’an tentang larangan childfree, keputusan untuk childfree dapat dikatakan sebagai pilihan yang tidak dapat dibenarkan maupun disalahkan karena hal tersebut sebenarnya merupakan hak individu atau hak yang sudah diputuskan bersama keluarga yang sebenarnya tidak bisa di intervensi oleh pandangan orang lain. Kata Kunci: Childfree, Hak, Islam, Pernikahan, Wanita ABSTRACT Childfree is an agreement made by a husband and wife not to have children during their marriage. There are many reasons why someone and their partner have a view like this. The reasons are: (1) Economic Factors, (2) Mental or Psychological Factors, (3) Personal Factors and Experience, (4) Environmental Factors, (5) Medical Factors, and (6) Educational Factors. This research examines childfree from an Islamic perspective which aims to discuss the phenomenon of childfree which is being stirred up and reaping debate in society and is motivated by cases that are currently being discussed. This study uses a qualitative approach by using a literature review in collecting data. The sources used as references in this research are the Al-Qur'an, scientific journals, Hadith, and other sources. In Fiqh, childfree is a decision that is prohibited in Islam because the application of childfree is based on reasons that seem too mundane such as the economy, education, environment, and others. Whereas in Islam it has been explained that children have many advantages and blessings in this world and the afterlife. Even though no verse directly prohibits childfree, the choice for childfree-ness can be said to be a choice that cannot be justified or blamed because it is an individual right or a right that has been decided with the family which cannot be intervened by other people's views. Keywords: Childfree, Islam, Marriage, Rights, Woman PENDAHULUAN Pada dasarnya, melangsungkan pernikahan dan berumah tangga merupakan dambaan bagi setiap insan. Dalam pandangan empat imam mazhab yaitu Imam Maliki, Imam Hanafi, Imam Syafi'i, dan Imam Hambali, pernikahan adalah suatu cara untuk melegalkan hubungan antara seorang pria dan seorang wanita melalui suatu perjanjian pernikahan (Wibisana, 2017). Tujuan utama pernikahan adalah untuk menjalankan sunah Rasul dan menghindarkan diri dari perbuatan maksiat (Harahap & Siregar, 2022). Hal ini sejalan