Seminar Nasional Teknologi Informasi dan Multimedia 2014 STMIK AMIKOM Yogyakarta, 8 Februari 2014 ISSN : 2302-3805 3.03-69 ANALISIS PENERIMAAN DAN POLA PENGGUNAAN PUSAT LAYANAN INTERNET KECAMATAN (PLIK) DI KABUPATEN BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA Muhammad Andi 1) , Noor Akhmad Setiawan 2) , Wing Wahyu Winarno 3) 1), 2) 3) Program Magister Teknologi Informasi, Jurusan Teknik Elektro dan Teknologi Informasi, Fakultas Teknik UGM Jln.Grafika 2 Yogyakarta 55281, Telp./Fax:0274 547506 Email : m.andi.cio.8a@mail.ugm.ac.id 1) , noorwewe@ugm.ac.id, maswing@gmail.com 23) Abstrak Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) sebagai salah satu program Universal Service Obligation (USO) yang dijalankan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika di beberapa daerah kurang mendapat perhatian dari masyarakat sehingga keberadaannya kurang termanfaatkan dan menjadi sia-sia. Penelitian ini membahas tentang analisis penerimaan dan pola penggunaan PLIK oleh masyarakat di Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif yang dianalisis secara deskriptif. Pengumpulan data dilakukan dengan memberikan kuisioner tertutup kepada pengguna PLIK di 6 (enam) lokasi PLIK yang tersebar di 5 (lima) kecamatan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tingkat penerimaan PLIK oleh masyarakat di Kabupaten Bantul berada dalam kategori baik, yang berarti masyarakat menerima keberadaan PLIK di lingkungan mereka. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pengguna PLIK sebagian besar adalah pelajar/mahasiswa yaitu sebanyak 44,44% dengan tujuan utama penggunaan adalah mengerjakan pekerjaan rumah dari sekolah. Kata kunci: Pusat Layanan Internet Kecamatan ( PLIK), Penerimaan, Pola Penggunaan. 1. Pendahuluan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bersama dengan International Telecommunication Union (ITU) memprakarsai sebuah forum World Summit on the Information Society (WSIS) di Jenewa Swiss yang menekankan bahwa betapa pentingnya peranan TIK sebagai pilar utama menuju masyarakat informasi. Di sisi lain juga disepakati bahwa telah terjadi kesenjangan digital di antara negara-negara maju dan negara-negara berkembang. Untuk mengatasinya para pemimpin negara-negara di dunia sepakat untuk membuat target bahwa pada tahun 2015 seluruh desa di setiap negara sudah terhubung dengan TIK [1]. Sebagai salah satu negara yang menyepakati Deklarasi WSIS tersebut, Indonesia turut menyepakati upaya- upaya pemberdayaan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil, di pedesaan, dan di pinggir kota untuk mengakses informasi dan menggunakan TIK. Bukan hanya untuk memperkecil kesenjangan digital tapi juga upaya mengangkat kehidupan masyarakat demi mewujudkan masyarakat informasi dan sejahtera [2]. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika melaksanakan program Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) di sektor telekomunikasi tersebut, menjalankan berbagai program seperti: Desa Berdering, Desa Pinter, Desa Informasi, Community Access Point (CAP), dan versi mobile-nya (M-CAP), Warung Masyarakat Informasi (Warmasif), Pusat Layanan Internet Kecamatan (PLIK) dan versi mobile-nya (M- PLIK), dan lainnya [3]. PLIK sebagai salah satu program Universal Service Obligation (USO) bertujuan untuk menyediakan layanan akses internet di wilayah kecamatan dalam rangka menuju masyarakat cerdas dan informatif. Kehadiran PLIK di perdesaan diharapkan dapat mempercepat terwujudnya akses informasi di daerah urban sehingga memperkecil kesenjangan digital dan mampu meningkatkan sosioekonomi masyarakat perdesaan. Program PLIK merupakan langkah nyata pemerintah dalam mengatasi kesenjangan digital di Indonesia. Kegiatan utama dan penting dari PLIK adalah adanya keberlanjutan program sehingga multiplier effect dari PLIK benar-benar tercapai. Namun pada pelaksanaanya di lapangan PLIK terasa kurang termanfaatkan. Berbagai kendala dan permasalahan timbul dalam implementasinya seperti yang terjadi di beberapa daerah, sebagaimana yang dinyatakan oleh Ariyanti [4] bahwa terdapat penempatan lokasi layanan Universal Service Obligation (USO) di Purwakarta, baik berupa layanan telepon umum maupun internet publik yang tidak strategis. Di Kota Pontianak dari 9 (Sembilan) PLIK yang ada 4 (empat) diantaranya tidak aktif [1], begitu juga di Kota Banda Aceh hanya terdapat 3 (tiga) PLIK yang aktif dari 11 (sebelas) PLIK yang ada [5]. Hal yang sama juga ditemukan di Provinsi Nusa Tenggara barat (NTB) dari 125 titik PLIK yang tersebar di 116 kecamatan, 28% diantaranya aktif, 28% kurang aktif dan 44% tidak aktif [6], sehingga keberadaan dan