PERKAWINAN BEDA AGAMA: PERSPEKTIF ISLAM PROGRESIF Masthuriyah Sa’dan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta masthuriyah.sadan@gmail.com Abstract Persoalan perkawinan beda agama menimbulkan kontroversi. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan tidak memberi tempat bagi perkawinan beda agama. Undang-undang tidak mengakui perkawinan beda agama. Haramnya perkawinan beda agama ditegaskan ulang melalui fatwa MUI No 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang perkawinan beda agama. Perkawinan beda agama haram dan terlarang dengan dasar yang termaktub dalam al-Quran dan hadith. Berseberangan dengan Undang-Undang tentang Perkawinan dan fatwa MUI tersebut, kelompok Islam Progresif memandang perkawinan beda agama, baik dengan laki-laki non-Muslim maupun perempuan non-Muslim, hukumnya mubah dan sah. [The discourse of interfaith marriage evoked controversy. Article 2 (1) of Law No 1 in 1974 on marriage does not discus interfaith marriage. The law does not legalize interfaith marital. The ban on interfaith marriage is reaffirmed by MUI No 4 / MUNAS VII / MUI / 8/2005 concerning interfaith marriage. Interfaith marriage is illegitimate and forbidden on the basis set forth in the Koran and Hadith. Contrary to the Law on Marriage and the MUI fatwa, the Progressive Islamic circle argues that interfaith marriage to either non-Muslim man or women, is allowed and legitimate.] Keywords: Inter-religious Marriage, Islam Progressive