Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia 2022, Vol. 5, No. 1, 27 - 37 http://dx.doi.org/10.11594/bjpmi.05.01.05 How to cite: Prihatiningsih, W, Salman, R, Wahyuni, I (2022). Pendampingan Hukum Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Pengembangan BUMDes Di Desa Blumbungan, Pamekasan. Berdikari: Jurnal Pengabdian Masyarakat Indonesia 5 (1): 27 37. doi:10.11594/bjpmi.05.01.5 Research Article Pendampingan Hukum Pemberdayaan Usaha Mikro Dan Pengembangan BUMDes Di Desa Blumbungan, Pamekasan Legal Assistance for Micro Business Empowerment and Development of Village- Owned Enterprises in Blumbungan Village, Pamekasan Wilda Prihatiningtyas 1* , Radian Salman 1 , Indria Wahyuni 2 1 Sekolah Pascasarjana, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia 2 Fakultas Hukum, Universitas Airlangga, Surabaya, Indonesia *Coressponding Author: wilda@fh.unair.ac.id Submission August 2022, Revised September 2022, Accepted November 2022 ABSTRAK Mitra sasaran dalam pengabdian masyarakat ini yaitu masyarakat Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. Kondisi sosial-ekonomi dan budaya masyarakat serta aktivitas masyarakat desa Blumbungan banyak dipengaruhi oleh kegiatansosial keagamaan, diantaranya yaitu adanya kegiatan karang taruna, remaja masjid, PKKdesa, kelompok pengajian, kelompok tani, serta pengembangan industri kecil/rumah tangga (kripik singkong, pembuatan rokok, permeubelan, pembuatan pilar, produksi tahu). Adanya industri kecil/rumah tangga ini tentu saja sangat membantu peningkatan pendapatan ekonomi masyarakat Blumbungan, walaupun masih ada kendala dalam prak- tiknya. Beberapa permasalahan mitra yang telah diinventarisasi, diantaranya yaitu: (1) Minimnya pem- ahaman tentang aspek hukum dalam pengelolaan usaha, (2) Minimnya pengetahuan tentang metode pemasaran dan pengemasan produk, (3) Minimnya akses terkait modal usaha bagi WUB (Wira Usaha Baru), serta (4) Belum ditentukannya arah dan pengembangan BUMDES. Metode pelaksanaan kegiatan yakni meliputi persiapan, penyuluhan, pendampingan, dan evaluasi. Hasil dan kesimpulan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini yakni: (1) Meningkatnya pengetahuan mengenai dasar hukum, fungsi, serta peran BUMDes bagi mitra, terbukti dari hasil kuesioner yang dibagikan. (2) Peraturan Desa tentang BUMDes, AD-ART, dan Roadmap pengembangan BUMDES Blumbungan Sejahtera adalah komponen penting dalam pengembangan BUMDes. Sehingga harus segera dituntaskan sebagai bagian dari output dalam pendampingan ini. (3) Selain peraturan, pengembangan produk yang akan dikelola oleh BUMDes juga penting untuk dilakukan. Pada pendampingan yang selanjutnya akan difokuskan pada pengem- bangan sistem pengemasan dan promosi produk khas Desa baik melalui offline maupun online. (4) Dengan adanya penguatan BUMDes sebagai badan hukum sebagaimana diatur dalam UU Desa pasca UU Cipta Kerja serta PP BUMDes, memudahkan BUMDes untuk mendapatkan akses permodalan. Kata Kunci: Pendampingan hukum, Usaha Mikro, BUMDes, Desa Blumbungan.