1 PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK DILUAR NIKAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA Oleh Putu Ayu Mirah Permatasari Gde Made Swardhana Bagian Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Udayana ABSTRACT The title of this journal is writing about the legal protection of Children Outside Wedlock in the perspective of criminal law. Children are a gift for the family that would later become the successor on future generations. Child protection is absolutely essential in child welfare. Formulation of the problem in this article is related to how legal protection of children outside wedlock in the perspective of criminal law. The method of writing used in the writing of this juridical normative is a method that contains normative clarification, research results, and the opinion of legal experts regarding the issues raised in the writing. The conclusions of this writing is the protection of the child outside of wedlock got equal rights with children in a marriage that is valid in accordance with Act No. 35 by 2014 on the protection of children in Indonesia. Keywords : Legal Protection, Children, Outside of Wedlock, Criminal Law. ABSTRAK Judul dari penulisan jurnal ini adalah mengenai Perlindungan Hukum Terhadap Anak Diluar Nikah Dalam Perspektif Hukum Pidana. Anak adalah suatu anugrah bagi keluarga yang nantinya akan menjadi penerus pada generasi masa depan. Perlindungan anak sangatlah penting dalam kesejahteraan anak. Rumusan masalah dalam artikel ini terkait dengan bagaimana perlindungan hukum terhadap anak diluar nikah dalam perspektif hukum pidana. Metode penulisan yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode yuridis normatif yang memuat penjelasan normatif, hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat dalam penulisan. Kesimpulan dari penulisan ini adalah Perlindungan anak diluar nikah mendapat hak yang sama dengan anak yang sah dalam suatu perkawinan sesuai dengan peraturan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak di Indonesia. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Anak, Diluar Nikah, Hukum Pidana.