Bantuan Hukum Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Bagi Tersangka Lex Jurnalica Volume 9 Nomor 3, Desember 2012 142 BANTUAN HUKUM DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BAGI TERSANGKA Fransiska Novita Eleanora, Fakultas Hukum Universitas MPU Tantular, Jakarta Jalan Cipinang Besar, Jakarta, 13320 vita_eleanor@yahoo.com Abstract Legal aid is giving of service law to them capable to pay achievement and also to them which is inability inly free, is not collected payment in facing a criminal process. Purpose of this handing out is to know is giving of legal aid to accused in accomplishment of the rights make/arrange must in a special regulation, The Method bibliography study, the result show that not a obtained is giving of help law accused is not must bolt a special regulation, because the accused rights is striving protection to human right ( HAM), and the thing is advocate profession duty which ready/index finger has by justice to advocate. Keywords : legal aid, protection of law, the accused rights Abstrak Bantuan hukum merupakan pemberian jasa hukun kepada mereka yang mampu membayar prestasi maupun kepada mereka yang tidak mampu dengan secara cuma-cuma, tidak dipungut bayaran dalam menghadapi suatu proses perkara pidana. Tujuan makalah ini adalah untuk mengetahui apakah pemberian bantuan hukum kepada tersangka dalam pemenuhan hak-haknya harus dibuat/diatur dalam suatu peraturan perundangan khusus, sedangkan Metode dalam Penulisan ini adalah Penelitian Lapangan. Hasil yang diperoleh adalah pemberian bantuan hukun kepada tersangka tidak harus dibaut suatu peraturan khusus, karena hak tersangka merupakan upaya perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM), dan hal tersebut merupakan tugas profesi advokat yang telah disediakan/ditunjuk oleh pengadilan untuk membela. Kata Kunci : bantuan hukum, perlindungan hukum, hak tersangka Pendahuluan Buat negara berkembang, konsepsi dan pe- ranan dari suatu lembaga bantuan hukum pasti tidak sama dengan konsepsi dan peranan lembaga ban- tuan hukum di negara maju, tempat lembaga ini la- hir dan dibesarkan. Juga kadar campur tangan dari pemerintah terhadap eksistensi lembaga ini akan jelas sekali perbedaannya, suatu hal yang erat hubu- ngannya dengan tingkat pertumbuhan ekonomi dan tingkat pendidikan masyarakat setempat. Pemberian bantuan hukum sangat berkaitan erat dengan proses peradilan pidana, yang menganut prinsip-prinsip hukum modern, dan mengikutin per- kembangan masyarakat serta menghargai dan men- junjung tinggi harkat kemanusiaan. Sebagian besar masyarakat terutama yang tidak mampu, mempu- nyai persepsi yang keliru mengenai bantuan hukum. Bantuan hukum itu sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, etnisitas, asal-usul, keturunan, waras kulit, ideologi, kaya miskin, agama dan kelompok orang yang dibelanya. Terkonsentrasinya advokat dikota-kota besar me- nyebabkan masyarakat miskin yang sebagian besar tinggal di desa-desa tidak dapat memperoleh ban- tuan hukum secara wajar. (Ramelan; 2006) Menurut Pasal 34 UUD 1945 fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Jadi, per- samaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak untuk dibela advokat (access to legal counsel) adalah hak asasi manusia yang perlu dija- min dalam rangka pencapaian keadilan sosial yang merupakan salah satu cara untuk mengentaskan masyarakat dari kemiskinan, khususnya dalam bi- dang hukum. Selain itu dapat pula negara c.q. peme- rintah mengimbangi kewajibannya untuk menye- diakan penuntut umum atau Jaksa (public prose- cutor) dengan juga menyediakan pembela umum (public defender). Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau yang lebih dike- nal dengan sebutan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ternyata mengatur secara tegas soal pemberian bantuan hukum tersebut. Sebagaimana yang dijelaskan dalam ketentuan Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHAP “dikatakan bah- wa menerangkan bahwa pemberian bantuan hukum tersebut dimulai dari tingkatan pemeriksaan penda-