Al’Adl, Volume VIII Nomor 2, Mei-Agustus 2016 ISSN 1979-4940/ISSN-E 2477-0124 99 KEDUDUKAN HUKUM BANK YANG MENJALANKAN FUNGSI SEBAGAI PAYMENT GATEWAY DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK DI INDONESIA (The Legal Position of Banks That Functions as a Payment Gateway in Electronic Transactions in Indonesia) Abdul Halim Barkatullah Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Jalan Brigjen H. Hasan Basry Banjarmasin Kalsel 70123 Indonesia Telp/Fax: +62-81348439997 E-mail: halim.ulmbjm@gmail.com Abstract Technology’s sophisticated continuous improvement has embraced the blooming of electronic transaction. Its reputation gains from multiple methods it offers which benefitted each party. Card payments are getting more popular across Indonesia since it provides convenience. However, security is the main concern to ensure safety transactions and avoid fraudulent threats. Adopting bank as the payment gateway might encounter security issues in an electronic transaction. The application of Certification Authority, which combined three- party payment system and firewall will enhance the security system and prevent illegal access to bank networking. The legal position between merchant and bank as a payment gateway towards cardholders become significant to recognize. This relationship is a special authorization with payment. Therefore, bank as the endorsee should not exercise its power beyond its authorization. Keywords: Legal Position, Electronic Transactions, Payment Gateway. Abstrak Perkembangan transaksi elektronik ini sangatlah pesat didukung dengan sistem teknologi yang semakin canggih. Para pelaku transaksi diuntungkan dengan beragam metode transaksi elektronik ini. Dalam melakukan transaksi elektronik yang menggunakan sistem pembayaran online, haruslah memiliki sistem pembayaran yang benar-benar aman. Pada metode pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, merchant di Indonesia sebaiknya menarik bank sebagai payment gateway untuk menjaga kerahasiaan dan menjamin keamanan pembayaran. Dalam pengamanan transaksi bank sebagai payment gateway haruslah meggunakan sistem keamanan yang handal, dan adanya certification authority dengan mengkombinasikan three party payment system serta menggunakah firewall sebagai pagar yang mencegah akses illegal ke jaringan perbankan, yang mengitari sistem. Kedudukan hukum antara merchant dengan bank selaku payment gateway bagi cardholder yang menggunakan kartu kredit. Hubungan ini adalah pemberian kuasa khusus dengan mendapatkan upah, oleh karena itu bank sebagai penerima kuasa kewenangannya hanya terbatas pada hal- hal yang dikuasakan kepadanya.