Riau Law Journal: Vol. 5, No. 1, Mei (2021), 61-74 61 Mewujudkan Sistem Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Harvini Wulansari 1 , Rochmat Junarto 2 , Dian Aries Mujiburohman 3 1 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Email: harvini@stpn.ac.id 2 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Email: rohmat.junarto@gmail.com 3 Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, Email: esamujiburohman@ stpn.ac.id Article Info Abstract Article History: Received : 20-03-2021 Revised : 09-05-2021 Accepted : 19-05-2021 Published : 29-05-2021 Keywords: Land Registration Positive Publication Land Certificate This study aims to analyze the preparations for the implementation of land registration in the positive publication system in Indonesia, which has been using negative publications with a positive tendency. Positive publications will guarantee the legal certainty of land rights that is stronger than negative publications, on the other hand it can reduce land disputes, conflicts and cases. The findings of this study are that land title certificates are considered correct as long as there is no means of proof proving otherwise, while the application of positive publications can only be applied if the coverage of land base maps and certified land parcels meets the prerequisites close to one hundred percent and the application can be carried out partially in each province or district / city or simultaneously through the Complete Systematic Land Registration (PTSL) program. According to the PTSL target, the positive publication system can be implemented in 2025. Informasi Artikel Abstrak Histori Artikel: Diterima : 20-03-2021 Direvisi : 09-05-2021 Disetujui : 19-05-2021 Diterbitkan : 29-05-2021 Kata Kunci: Pendaftaran Tanah Publikasi Positif Sertipikat Tanah Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persiapan penerapan pendaftaran tanah sistem publikasi positif di Indonesia, yang selama ini menggunakan publikasi negatif bertendensi positif. Publikasi positif akan memberikan jaminan kepastian hukum hak atas tanah lebih kuat dibandingkan publikasi negatif, disisi lain dapat mengurangi sengketa, konflik dan perkara pertanahan. Temuan penelitian ini sertipikat hak atas tanah dianggap benar sepanjang tidak ada alat pembuktian yang membuktikan sebaliknya, sedangkan penerapan publikasi positif hanya dapat diterapkan apabila cakupan peta dasar pertanahan dan peta bidang tanah bersertifikat memenuhi prasyarat mendekati seratus persen dan penerapannya dapat dilakukan secara parsial di setiap provinsi atau kabupaten/kota maupun serentak melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Sesuai target PTSL sistem publikasi positif dapat diterapkan pada tahun 2025. PENDAHULUAN Kebutuhan memiliki tanah merupakan keniscayaan, baik sebagai tempat bermukim maupun untuk kegiatan usaha, permasalahan apapun yang muncul terkait tanah akan berimplikasi dengan seluruh aspek kehidupan. Di sisi lain tanah tidak bertambah luas Fakultas Hukum Universitas Riau, Jalan Pattimura Nomor 9 Gobah, Kel. Cinta Raja, Kec. Sail, Pekanbaru, Riau, Kode Pos 28127. Telp: (+62761)-22539, Fax : (+62761)-21695 E-mail: riaulawjournal@gmail.com / riaulawjournal@unri.ac.id Website: https://rlj.ejournal.unri.ac.id