Alex Saputra Tinjauan Hukum Islam Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu, Vol. 4, No. 2, Desember 2021 http://ejournal.stainkepri.ac.id/index.php/perada 115 Perada: Jurnal Studi Islam Kawasan Melayu ISSN 2656-7202 (P) ISSN 2655-6626 (O) Volume 4 Nomor 2, Juli-Desember 2021 DOI: https://doi.org/10.35961/perada.v4i2.395 TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN FOTO PREWEDDING Alex Saputra STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau alexsaputrapg@gmail.com ABSTRAK Naskah tulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa saja faktor yang membuat calon pengantin berkeinginan untuk melaksanakan pemotretatan foto prewedding pada Mandhan Photography (Fotografer Prewedding), dan bagaimana Syariat Islam memandang kegiatan pemotretan prewedding yang dilaksanakan sebelum akad nikah, pada kasus pemotretan yang dilakukan Mandhan Photography. Kupasan artikel ini menggunakan metode deskriptif analisi dengan pendekatan normatif. Sumber data primer berasal dari wawancara penulis dengan saudara Mandhan Photography selaku fotografer prewedding. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa proses pengambilan foto prewedding benar dilakukan oleh Mandhan Photography dan para calon pelanggan datang kepada Mandhan Photography untuk proses negosiasi kontrak sewa jasa fotografi. Dalam hal ini trend merupakan faktor utama yang menjadi alasan mengapa banyak calon suami dan isteri ingin melakukan sesi foto prewedding. Dan syariat Islam memandang bahwa kegiatan foto prewedding itu haram apabila berlebihan seperti berikhtilah, khalwat dan kasyaful aurat. Namun ulama juga berpendapat bahwa foto prewedding boleh saja asalkan tidak berlebihan seperti halnya dilarang dalam Al-Qur’an dan Hadis. This paper aims to find out what are the factors that make prospective brides want to take prewedding photo shoots at Mandhan Photography (Prewedding Photographers), and how Islamic Shari'a views prewedding photo shoots that are carried out before the marriage contract, in the case of shooting by Mandhan Photography. This article describes a descriptive analysis method with a normative approach. The primary data source comes from the author's interview with Mandhan Photography as a pre-wedding photographer. The results of this study conclude that the process of taking prewedding photos is properly carried out by Mandhan Photography and prospective customers come to Mandhan Photography for the process of negotiating a photography service rental contract. In this case, the trend is the main factor that is the reason why many prospective husbands and wives want to do a pre-wedding photo session. And Islamic law views that pre-wedding photo activities are haram if they are excessive, such as berikhtilah, seclusion and kasyaful aurat. However, scholars also argue that pre-wedding photos are okay as long as they are not excessive as is prohibited in the Qur'an and Hadith. Kata Kunci : Hukum Islam, Foto Prewedding.