JIUBJ Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi Volume 19, Nomor 1, Februari 2019, (Halaman 27-34) DOI 10.33087/jiubj.v19i1.548 ISSN 1411-8939 (Online) | ISSN 2549-4236 (Print) 27 Hukum Islam dan Perubahan Sosial (Studi Epistemologi Hukum Islam dalam Menjawab Tantangan Zaman) Muhammad Sulthon UIN Sunan Ampel Surabaya Email : sulthonproling@gmail.com ABSTRACT Deconstruction of Islamic law in accordance with the subject matter that is in harmony with the social dynamics become mainstream. This deconstruction is epistemelogi idea is applied in the form of social thought Islamic thinker Islamic law. In the Koran legislation contains general principles and legal-specific. The general principles are the true meaning and arguments behind-specific legal provisions, sometimes explicitly stated also accompany expressions of legal-specific. In the renewal of ideas Islamic law, substantive attention to texts that are definitive (absolute) and zhanni (relative). The distinction between qath'i with zhanni so stressed, because in this case it is an open space for diligence in order to respond to changing times. Deconstruction of Islamic law seeks to find knowledge that is rooted to the moderate Islamic knowledge and adaptive to the times. Keyword: Ideas Islamic law, social change PENDAHULUAN Kehidupan adalah sesuatu yang dinamis, ia selalu berubah mengikuti irama zamannya. Sementara syariah itu terbatas (al-syaria’ah mutahaddidah), tetapi permasalahan kehidupan terus berkembang (al-waqaiq mutajaddidah). Konsekuensi dari hal tersebut adalah hukum Islam bisa tertinggal dengan permasalahan kehidupan sosial. Hukum Islam memiliki dua sifat atau karakter, al-tsabat ( tetap ) dan al-tathawwur (dinamis). Al-tsabat artinya tetap, yaitu hukum Islam yang tidak berubah karena perubahan zaman. Sifat hukum ini berkaitan dengan ibadah mahdah. Sedangkan tathawwur artinya dinamis, Hukum Islam yang karakternya seperti ini berkaitan dengan muamalah. Hukum muamalah mengikuti prinsip ibahah, artinya dalam bidang muamalah apa saja diperbolehkan selama ajaran Islam tidak melarangnya atau sesuatu itu tidak diatur secara husus. Hukum Islam yang masuk katagori muamalah sangat banyak, misalnya hukum pidana, perdata, politik, sosial, ekonomi, dan sebagainya. Gagasan dekonstruksi Hukum Islam sesuai dengan subject matter yang selaras dengan dinamika perubahan sosial menjadi suatu mainsteam.Gagasan ini berkembang memasuki ruang yang cenderung bersifat kultural, yuridis, dan bahkan filosofis. Pemikiran Hukum Islam progresif ini berupaya menemukan pengetahuan yang mengakar mengenai ilmu keislaman yang moderat dan adaptif dengan perubahan sosial, untuk menghasilkan kepercayaan atau keimanan yang puritan, yang selanjutnya terimplementasikan dalam tingkah laku yang dapat dipertanggungjawabkan secara epistemelogis dengan mengacu pada Hukum Islam yang elastis atau amal yang aktif-progresif. Pengamalan Hukum Islam progresif ini menjadi betul-betul progress dengan semangat kepeloporan, karena dalam progresivisme inklusif termuat sifat kritis, yang kritisismenya terlihat dalam tekanan yang kuat untuk membuat distingsi-distingsi, kategori-kategori, analisis, dan sebagainya. Dengan penghargaan yang besar pada peran rasio, landasan progresivisme ini sangat penting dalam menampilkan corak Hukum Islam yang aplikatif dalam realitas kehidupan sehari-hari, responsif terhadap dinamika perubahan dan kemajuan. Nash telah selesai diwahyukan (al- Nushush Mutanahiyah), tetapi kehidupan berubah dan berkembang (al-waqaiq ghairu mutanahiyah). Muncul suatu pertanyaan, apakah sesuatu yang dinyatakan selesai itu dapat menjawab sesuatu ( aspek hukum permasalhan kehidupan) yang tidak pernah selesai, terus berkembang dan dinamis. Sehingga ada yang mengatakan hukum ketinggalan dengan obyeknya. Fenomena yang ada adalah orang selalu menggunakan hukum yang sudah ada, tanpa mau bersusah payah melihat cara pengambilan suatu hukum dari sumbernya. Sehingga ketika dihadapkan kepada masalah- masalah baru yang belum ada hukumnya mengalami kesulitan.Dari sinilah dipandang perlu adanya sebuah cara atau epistemologi hukum yang berfungsi menjawab tantangan perkembangan zaman dan dinamika sosial. Inilah yang dijadikan masalah yang diangkat dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis, historis, dan filosofis untuk menjawab rumusan masalah di atas. Sementara untuk epistemologis hukum Islam dibatasi pada qiyas dan ijtihad. PEMBAHASAN Hukum Islam Dalam studi atau kajian Hukum Islam era kontemporer, ada banyak hal yang