Menyelamatkan Terumbu Karang dari Ancaman Tindak Pidana dalam Upaya Perlindungan dan Pemulihan Ekosistem Laut Rofiqoh 1 , Anita Zulfiani 2 1 Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret, Surakarta, Indonesia. * Correspondence: rofiqoh@student.uns.ac.id anitazulfiani@staff.uns.co.id Abstrak Terumbu karang Indonesia terancam aktivitas manusia merusak seperti pencemaran, pengeboman ikan, dan sedimentasi. Meskipun telah ada beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pemulihan terumbu karang, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, masih terdapat kelemahan dalam implementasi dan penegakan hukumnya. Penelitian ini menganalisis regulasi serta mengevaluasi efektivitas penegakan hukum terkait kejahatan terhadap terumbu karang. Hasilnya, regulasi sudah cakup mencakup aspek perlindungan namun terdapat kelemahan seperti tumpang tindih regulasi, sanksi belum memberi efek jera, dan kurang harmonisasi. Penegakan hukum menghadapi tantangan struktur seperti minimnya koordinasi lembaga, keterbatasan personil dan sumber daya. Substansi hukum dipermasalahkan dengan sanksi terlalu ringan dan perlu penyesuaian regulasi. Budaya hukum masyarakat pesisir masih minim kesadaran pentingnya kelestarian terumbu karang. Disarankan evaluasi substansi hukum, peningkatan koordinasi lembaga penegak hukum, penambahan personel dan sumber daya, serta peningkatan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian terumbu karang. Kata kunci: terumbu karang, perlindungan, pemulihan, penegakan hukum, kejahatan lingkungan. Abstract Indonesia's coral reefs are threatened by destructive human activities such as pollution, fish bombing and sedimentation. Even though there are several laws and regulations governing the protection and restoration of coral reefs, such as Law Number 32 of 2009, Law Number 27 of 2007, and Government Regulation Number 60 of 2007, there are still weaknesses implementing