NEGOSIASI BISNIS DI PERBANKAN SYARIAH Oleh: Imam Habibie, Fadhil Arsyam Gultom, Miftahul Jannah, Amaliyah Yusuf, Mutmah Inna Program Studi Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Islam UIN Alauddin Makassar ABSTRAK Negosiasi dalam sebuah bisnis perbankan syariah merujuk pada proses tawar-menawar antara dua atau lebih pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dalam konteks layanan perbankan syariah. Proses ini melibatkan berbagai aspek, seperti pembiayaan, suku bunga, jaminan, persyaratan kredit, layanan perbankan lainnya, dan solusi keuangan. Yang dimana dalam negosiasi ini melibatkan prinsip syariah atau berasarkan prinsip hukum islam termasuk juga kedalam bisnis yang mematuhi aturan dan etika Islam, seperti larangan riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maisir (spekulasi). Yang tentunya dalam negosiasi ini membahas tentang kejujuran dalam bernegosiasi dalam suatu bisnis di perbankan syariah. Dalam hal kesepakatan yang mau dicapai dalam bernegosiasi harus sesuai dengan hukum-hukum dan prinsip-prinsip syariah. Ini biasanya diawasi oleh dewan pengawas syariah yang ada di setiap institusi perbankan syariah. Pendahuluan Menurut Hartman dalam Djoko Purwanto, pengertian negosiasi dapat berbeda-beda tergantung dari sudut pandang siapa yang terlibat dalam suatu negosiasi. Dalam hal ini, ada dua pihak yang berkepentingan dalam bernegosiasi yaitu pembeli dan penjual. Lebih jelasnya bahwa negosiasi merupakan suatu proses keterampilan berbicara antara dua pihak, yang masing-masing mempunyai tujuan dan sudut pandang mereka sendiri, yang berusaha mencapai kesepakatan