Tinjauan Hukum Islam Tentang perempuan Perebut Suami Orang (pengertian ,dalil melarang merebut laki orang,tinjauan hukum islam terkaid pelakor) Oleh :Rendi Valentino (1122041) A.Pengertian pelakor Pelakor adalah Bahasa singkat modern yang diartikan sebagai seorang wanita perebut suami orang dalam islam disebut dengan istilah takhbib. takhbib tersendiri berarti perbuatan yang dilakukan seseorang Perempuan untuk menarik hati suami orang lain agar berpaling dengan istrinya,dengan tujuan menjalin hubungan terlarang dengan nya. Wanita ini biasanya merayu,nengajak berzina kecil maupun berzina besar ,bahakan menjelek jelekan istri dari laki laki tersebut.ia berharap laki laki yang dia goda berpaling kepelukannya untuk dijadikan selingkuhan nya baik sah maupun tidak sah. 1 Fonomena ini muncul karena pemahaman Sebagian Wanita yang tidak percaya dengan laki -laki jomblo /singgel yang belum teruji apakah akan menjadi sosok laki laki yang baik dan bertangguang jawab atau tidak. Maka Perempuan beranggapan bahwa suami Wanita lain sudah teruji dan terjamin bisa menjadi suami yang baik dan bertanggung jawab .sehinnga ada dorongan dari diri untuk merusak hubungan sesoang suami dengan istrinya. 1. Pelakor biasanya memiliki beberapa unsur yang membedakannya dengan perempuan lain. Berikut adalah beberapa unsur yang biasanya dikaitkan dengan pelakor: Berselingkuh: Pelakor biasanya memiliki hubungan romantis atau seksual dengan salah satu pasangan orang lain, memecah belah rumah tangga yang sudah ada. 1 Ahmad Rafi Baihaqi, Membangun Syurga Rumah Tangga, (Surabayah: Gita Mediah Press, 2006), h. 10-12