MANDUB: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora Vol. 2 No. 2 Juni 2024 e-ISSN : 2988-2273, p-ISSN : 2988-2281, Hal 277-285 DOI: https://doi.org/10.59059/mandub.v2i2.1202 Received: April 17, 2024; Accepted: Mei 13 , 2024; Published: Juni 30, 2024 *M. Reza Saputa Optimalisasi Penerimaan Negara Melalui Zakat Dan Pajak Perspektif Maqâsid Al-Syarî’ah M. Reza Saputa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta Abstract. In this era of globalization, it is crucial to optimize state revenue through zakat and taxes based on the principles of maqâsid al-syarî’ah. This article presents challenges and opportunities in optimizing both instruments in Indonesia. Through an analysis of state income and zakat potential, a literature review method is employed to formulate an optimization model. The model encompasses increasing public awareness, institutional strengthening, developing supportive regulations, enhancing synergy, and building public trust. The implementation of this model requires commitment from all parties and must be based on the principles of maqâsid al-syarî’ah. Thus, it is hoped that state revenue through zakat and taxes can be optimized to achieve the fair and prosperous goals of national development. Keywords: Zakat, Tax, Maqâsid Al-Syarî’ah Abstrak. Pada era globalisasi ini, penting untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui zakat dan pajak dengan berlandaskan prinsip maqâsid al-syarî’ah. Artikel ini menyajikan tantangan dan peluang dalam mengoptimalkan kedua instrumen ini di Indonesia. Berdasarkan analisis terhadap pendapatan negara dan potensi zakat, metode studi pustaka digunakan untuk merumuskan model optimalisasi. Model tersebut mencakup peningkatan kesadaran masyarakat, penguatan kelembagaan, pengembangan regulasi yang mendukung, peningkatan sinergi, dan pembangunan kepercayaan masyarakat. Implementasi model ini membutuhkan komitmen dari semua pihak dan harus berlandaskan prinsip-prinsip maqâsid al-syarî’ah. Dengan demikian, diharapkan penerimaan negara melalui zakat dan pajak dapat dioptimalkan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional yang adil dan sejahtera. Kata Kunci: Zakat, Pajak, Maqâsid Al-Syarî’ah PENDAHULUAN Persoalan krusial dalam kehidupan bermasyarakat adalah tata kelola distribusi sumber daya. Ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi pada dasarnya berakar dari mekanisme distribusi yang tidak optimal. Hal ini bukan semata-mata akibat perbedaan kemampuan individu, melainkan akibat penyimpangan dalam distribusi yang secara akumulatif melahirkan kesenjangan dalam kesempatan memperoleh kekayaan. Alhasil, jurang antara kaya dan miskin semakin lebar, dengan kelompok kaya semakin kaya dan kelompok miskin semakin termarginalisasi dalam hal peluang kerja. Populasi Indonesia pada Februari 2024 diprediksi mencapai 278,7 juta jiwa, dengan 9,36% atau sekitar 26,4 1 juta jiwa dikategorikan miskin. Ini berarti 1 dari 10 orang Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan nasional, dengan pendapatan per kapita per bulan tidak lebih dari Rp 486.177. Meskipun angka kemiskinan turun dibandingkan tahun 2023 (9,54%), angka 1 Profil Kemiskinan di Indonesia Maret 2023, https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2023/07/17/2016/profil- kemiskinan-di-indonesia-maret-2023.html (diakses pada 28 Maret 2024).