2279
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398
http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 9 No. 5 Tahun 2022
TINJAUAN KRIMINOLOGI MENGENAI KETIMPANGAN
RELASI KUASA DAN RELASI GENDER DALAM
KASUS KEKERASAN SEKSUAL
Sylvia Dwi Andini, Hana Faridah
Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang
ABSTRAK
1
Penelitian ini membahas mengenai suatu permasalahan yang berkaitan dengan
kejahatan kesusilaan yaitu kekerasan seksual. Yang sedang marak terjadi adalah kekerasan
seksual di lingkungan pendidikan, dengan rata-rata korban adalah seorang perempuan dan
rata-rata pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korbannya ataupun
orang terdekat korban. Dimana dalam terjadinya kekerasan seksual ini selalu berkaitan
dengan adanya ketimpangan relasi gender dan relasi kuasa yang selalu membuat pelakunya
berada dalam posisi superior dan korbannya berada dalam posisi inferior. Metode yang
digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam terjadinya kekerasan
seksual di lingkungan pendidikan maka korban sebagai pihak yang dirugikan
membutuhkan suatu perlindungan, dan pemerintah telah berusaha memberikan
perlindungan melalui beberapa peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud
Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS),
Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan peraturan-
peraturan lainnya serta beberapa teori sebab-sebab terjadinya kejahatan dari para tokoh
kriminolog.
Kata Kunci : Kriminologi, Relasi Gender, Relasi Kuasa, Kekerasan Seksual.
PENDAHULUAN
Kasus kekerasan seksual kini semakin marak terjadi, dari banyaknya kasus yang
terekspos di media maupun di lingkungan sekitar dapat kita ketahui bahwa dalam
kekerasan seksual ini selalu terdapat dua pihak yang dapat disebut dengan pelaku dan juga
korban. Dan dari banyaknya kasus kekerasan seksual dapat disimpulkan bahwa kekerasan
seksual tersebut lebih sering terjadi dan bahkan selalu menimpa kaum perempuan, dan
tidak dapat dipungkiri bahwa hal itulah yang sering terjadi di Indonesia. Pada dasarnya
laki-laki pun bisa menjadi korban kekerasan seksual, tetapi dalam kehidupan nyata
perempuan lah yang paling sering menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini
merupakan suatu bentuk kejahatan kesusilaan, yang dimana kejahatan kesusilaan ini dapat
diartikan dengan suatu kejahatan yang berkaitan dengan tingkah laku seorang manusia
11
E-Mail : sylviadwiandini15@gmail.com
DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v9i5. 2279-2292
Publisher : ©2022 UM- Tapsel Press