2279 JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora ISSNCetak :2354-9033 |ISSN Online :2579-9398 http://jurnal.um-tapsel.ac.id/index.php/Justitia| Vol. 9 No. 5 Tahun 2022 TINJAUAN KRIMINOLOGI MENGENAI KETIMPANGAN RELASI KUASA DAN RELASI GENDER DALAM KASUS KEKERASAN SEKSUAL Sylvia Dwi Andini, Hana Faridah Fakultas Hukum, Universitas Singaperbangsa Karawang ABSTRAK 1 Penelitian ini membahas mengenai suatu permasalahan yang berkaitan dengan kejahatan kesusilaan yaitu kekerasan seksual. Yang sedang marak terjadi adalah kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, dengan rata-rata korban adalah seorang perempuan dan rata-rata pelaku kekerasan seksual adalah orang yang dikenal oleh korbannya ataupun orang terdekat korban. Dimana dalam terjadinya kekerasan seksual ini selalu berkaitan dengan adanya ketimpangan relasi gender dan relasi kuasa yang selalu membuat pelakunya berada dalam posisi superior dan korbannya berada dalam posisi inferior. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif. Dalam terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maka korban sebagai pihak yang dirugikan membutuhkan suatu perlindungan, dan pemerintah telah berusaha memberikan perlindungan melalui beberapa peraturan perundang-undangan seperti Permendikbud Nomor 30 tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS), Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dan peraturan- peraturan lainnya serta beberapa teori sebab-sebab terjadinya kejahatan dari para tokoh kriminolog. Kata Kunci : Kriminologi, Relasi Gender, Relasi Kuasa, Kekerasan Seksual. PENDAHULUAN Kasus kekerasan seksual kini semakin marak terjadi, dari banyaknya kasus yang terekspos di media maupun di lingkungan sekitar dapat kita ketahui bahwa dalam kekerasan seksual ini selalu terdapat dua pihak yang dapat disebut dengan pelaku dan juga korban. Dan dari banyaknya kasus kekerasan seksual dapat disimpulkan bahwa kekerasan seksual tersebut lebih sering terjadi dan bahkan selalu menimpa kaum perempuan, dan tidak dapat dipungkiri bahwa hal itulah yang sering terjadi di Indonesia. Pada dasarnya laki-laki pun bisa menjadi korban kekerasan seksual, tetapi dalam kehidupan nyata perempuan lah yang paling sering menjadi korban kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini merupakan suatu bentuk kejahatan kesusilaan, yang dimana kejahatan kesusilaan ini dapat diartikan dengan suatu kejahatan yang berkaitan dengan tingkah laku seorang manusia 11 E-Mail : sylviadwiandini15@gmail.com DOI : www. dx.doi.org 10.31604/justitia.v9i5. 2279-2292 Publisher : ©2022 UM- Tapsel Press