Prosiding Seminar Nasional Sains dan Teknologi e-ISSN: 2964-2531 DOI : 10.36499/psnst.v12i1.7010 p-ISSN: 2964-5131 329 | Fakultas Teknik Universitas Wahid Hasyim MODEL PENGENDALIAN INTERNAL IMPLEMENTASI TANDA TANGAN ELEKTRONIK PADA SISTEM PEMERINTAHAN DAERAH Muhammad Tajuddin 1* , Andi Sofyan Anas 2 , Rifqi Hammad 2 dan Ahmad Zuli Amrullah 2 1 Jurusan Ilmu Komputer, Fakultas Teknik, Universitas Bumigora Mataram 2 Jurusan Rekayasa Perangkat Lunak, Fakultas Teknik, Universitas Bumigora Mataram Jl. Ismail Marzuki No 22 Karang Tapen Cakranegara, Mataram, NTB 83131 * Email: tajuddin@universitasbumigora.ac.id Abstrak Layanan tanda tangan elektronik telah menimbulkan berbagai masalah dalam lingkup pemerintahan daerah. Teknologi otentikasi keamanan perlu dimanfaatkan untuk menciptakan layanan yang sesuai dengan era Revolusi Industri. Untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan penggunaan tanda tangan elektronik, perlu memperhatikan syarat dan ketentuan sehingga otentikasi dokumen-dokumen ini dijamin. Untuk itu, penggunaan tanda tangan elektronik harus dilakukan dengan menggunakan tanda tangan dalam sistem yang tersertifikasi. Penelitian ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga kerahasiaan dan keamanan dalam penggunaan tanda tangan elektronik. Tanda tangan elektronik membantu menciptakan kepercayaan dan keyakinan dalam lingkungan tanpa kertas. Penelitian ini membahas implikasi hukum dan perbedaan antara berbagai jenis tanda tangan elektronik, teknologi pendukung, aplikasinya dalam proses bisnis, dan implikasinya terhadap sistem pengendalian internal. Kerangka Manajemen Risiko diusulkan untuk mengelola keamanan dan kontrol menggunakan tanda tangan elektronik. Tidak semua tanda tangan elektronik dibuat sama. Beberapa lebih aman daripada yang lain tetapi biaya lebih dan kompleks untuk diterapkan. Penelitian ini juga mengkaji biaya dalam penerapan tanda tangan elektronik dan risiko yang terlibat. Tidak dapat dihindari bahwa hal-hal akan tetap salah bahkan dengan tanda tangan elektronik yang paling aman, penting untuk memiliki sistem pengendalian internal yang efektif untuk melengkapi keamanan dan kontrol yang difasilitasi oleh tanda tangan elektronik. Kata kunci: Tanda, tangan, elektronik, otentikasi. 1. PENDAHULUAN Indonesia yang berada di era globalisasi ditandai dengan era teknologi informasi yang memperkenalkan dunia maya (cyberspace) melalui internet (Zubov, 2020), komunikasi dengan media elektronik paperless. Melalui media elektronik ini, seseorang akan memasuki dunia maya yang abstrak, universal, tidak bergantung pada keadaan tempat dan waktu (Lertxundi and Landeta, 2022). Masyarakat Indonesia meyakini bahwa peran informasi dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Selain itu, kemajuan teknologi informasi juga mempengaruhi kondisi sosial di masa depan, seperti sistem pelayanan kesehatan, sistem pelayanan pendidikan, sistem pelayanan administrasi pemerintahan, dan berbagai aspek kehidupan lainnya sudah mulai menggunakan tanda tangan elektronik(Nugraha and Mahardika, 2016). Tanda tangan elektronik bersifat non-face (tanpa tatap muka), non-sign (tidak menggunakan tanda tangan asli), dan tanpa batas wilayah (seseorang dapat menandatangani secara elektronik dengan pihak lain meskipun berada di negara yang berbeda) dengan menggunakan teknologi informasi(Zamrodah, 2016). Dalam perkembangannya, aspek keamanan informasi sudah mulai diperhatikan. Ketika informasi ini menjadi rusak atau akan ada resiko yang harus ditanggung oleh orang yang mengirim, membutuhkan, atau hanya melihatnya, karena penggunaan informasi elektronik ini, dengan menggunakan jaringan publik, di mana setiap orang dapat mengetahui informasi elektronik tersebut(Digital, 2022). Lembaga yang independen dan akuntabel yang dapat memverifikasi tanda tangan elektronik dan Indonesia memiliki aturan hukum untuk mengatur masalah ini dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang “Informasi dan Transaksi Elektronik” yang disahkan pada tanggal 21 April 2008. Tanda tangan elektronik memudahkan dalam menentukan kehadiran pelanggan berdasarkan komunikasi perangkat seluler. Kehawatiran yang meningkat atas penipuan online dan undang-undang