728 Magister Hukum Udayana E-ISSN 2502-3101 P-ISSN 2302-528X Jurnal (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) • Desember 2016 http://ojs.unud.ac.d/ndex.php/jmhu MODUS OPERANDI YANG MENJADIKAN PERBANKAN SEBAGAI SASARAN SUATU KEJAHATAN 1 Oleh: I Gusti Ngurah Krisnadi Yudiantara 2 Abstract Transnational crime related to financial, mostly done through the banking sector. The banking sector is one of the most widely used mode by the perpetrators of money laundering. It certainly can not be released with the development and progress of science and technology, especially in the field of communications that impact the financial system, including the integration of the banking system that offers traffic mekanmisme funds between countries which can be done in a very short time. Keywords: Transnational crime, The banking sector, The financial system Integration Abstrak Kejahatan transnasonal yang berhubungan dengan fnansal, banyak dlakukan melalu sektor perbankan. Sektor perbankan merupakan salah satu modus yang palng banyak dmanfaatkan oleh pelaku tndak pdana pencucan uang. Hal n tentunya tdak dapat dlepaskan dengan perkembangan serta kemajuan lmu pengetahuan dan teknolog khususnya d bdang komunkas yang berdampak pula pada terntegerasnya sstem keuangan termasuk sstem perbankan yang menawarkan mekansme lalu lntas dana antar negara yang dapat dlakukan dalam waktu yang sangat sngkat. Kata kunc: Kejahatan transnasional, Sektor perbankan, Terintegrasinya sistem keuangan 1 Artkel n merupakan peneltan/karya lmah mahasswa pada Program Stud Magster (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unverstas Udayana dan mengucapkan terma kash kepada orang tua saya yang telah membmbng serta member masukan kepada saya selama n. 2 Krsnad yudantara adalah mahasswa magster lmu hukum Unverstas Udayana, Denpasar, Bal, emal: krsnadyudantara@rocketmal.com Vol. 5, No. 4 : 728 - 738 I. PENDAHULUAN Kemajuan lmu pengetahuan, teknolog nformas dan komunkas, telah menunjukkan fenomena globalsas, yang dmana telah memberkan manfaat postf untuk mendorong semakn mudahnya perpndahan orang, barang dan jasa dar suatu negara ke negara lan. D ss lan, fenomena globalsas telah berperan merekonstrukskan modus operand kejahatan transnatonal yang cukup kompleks. 3 3 Wouter H. Muller, Chrstan H. Kaln, John G. Goldworth, 2007, Anti-Money Laundering International Law and Practice. West Sussex, England, hlm. 3.