728 Magister Hukum Udayana E-ISSN 2502-3101 P-ISSN 2302-528X Jurnal (UDAYANA MASTER LAW JOURNAL) Desember 2016 http://ojs.unud.ac.d/ndex.php/jmhu MODUS OPERANDI YANG MENJADIKAN PERBANKAN SEBAGAI SASARAN SUATU KEJAHATAN 1 Oleh: I Gusti Ngurah Krisnadi Yudiantara 2 Abstract Transnational crime related to financial, mostly done through the banking sector. The banking sector is one of the most widely used mode by the perpetrators of money laundering. It certainly can not be released with the development and progress of science and technology, especially in the field of communications that impact the financial system, including the integration of the banking system that offers traffic mekanmisme funds between countries which can be done in a very short time. Keywords: Transnational crime, The banking sector, The financial system Integration Abstrak Kejahatan transnasonal yang berhubungan dengan fnansal, banyak dlakukan melalu sektor perbankan. Sektor perbankan merupakan salah satu modus yang palng banyak dmanfaatkan oleh pelaku tndak pdana pencucan uang. Hal n tentunya tdak dapat dlepaskan dengan perkembangan serta kemajuan lmu pengetahuan dan teknolog khususnya d bdang komunkas yang berdampak pula pada terntegerasnya sstem keuangan termasuk sstem perbankan yang menawarkan mekansme lalu lntas dana antar negara yang dapat dlakukan dalam waktu yang sangat sngkat. Kata kunc: Kejahatan transnasional, Sektor perbankan, Terintegrasinya sistem keuangan 1 Artkel n merupakan peneltan/karya lmah mahasswa pada Program Stud Magster (S2) Ilmu Hukum Program Pascasarjana Unverstas Udayana dan mengucapkan terma kash kepada orang tua saya yang telah membmbng serta member masukan kepada saya selama n. 2 Krsnad yudantara adalah mahasswa magster lmu hukum Unverstas Udayana, Denpasar, Bal, emal: krsnadyudantara@rocketmal.com Vol. 5, No. 4 : 728 - 738 I. PENDAHULUAN Kemajuan lmu pengetahuan, teknolog nformas dan komunkas, telah menunjukkan fenomena globalsas, yang dmana telah memberkan manfaat postf untuk mendorong semakn mudahnya perpndahan orang, barang dan jasa dar suatu negara ke negara lan. D ss lan, fenomena globalsas telah berperan merekonstrukskan modus operand kejahatan transnatonal yang cukup kompleks. 3 3 Wouter H. Muller, Chrstan H. Kaln, John G. Goldworth, 2007, Anti-Money Laundering International Law and Practice. West Sussex, England, hlm. 3.