Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus; Meningkatkan Pengetahuan Mahasiswa tentang Pencegahan Kekerasan Seksual Muthia Aryuni 1,* , Yuli Fitriana 2 , Gabriella Bamba Ratih Lintin 3 Published online: 18 September 2023 ABSTRACT Kasus kekerasan seksual di kampus seperti halnya fenomena gunung es di mana kasus nyata jauh lebih banyak dari hanya kasus yang tampak. Salah satu penyebab maraknya kasus kekerasan seksual di lingkungan kampus karena kurangnya pemahaman mahasiswa tentang apa saja yang termasuk dalam kekerasan seksual dan apa yang harus dilakukan ketika menjadi korban. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait dengan kekerasan seksual pada mahasiswa di lingkungan kampus. Sebanyak 25 mahasiswa yang mengikuti sosialisasi ini dan diperoleh peningkatan nilai dari pretest (42,40) ke posttest (96,40). Selanjutnya hasil uji gain score diperoleh nilai rata-rata sebesar 92,95 atau 93% yang termasuk dalam kategori efektif. Kesimpulannya adalah sosialisasi pencegahan kekerasan seksual di kampus terbukti efektif untuk meningkatkan pengetahuan mahasiswa tentang pencegahan kekerasan seksual. Keywords: Pencegahan, Kekerasan seksual, Mahasiswa PENDAHULUAN Kekerasan seksual merupakan salah satu tindak kekerasan langsung dimana tindakan tersebut melibatkan orang lain dalam aktifitas seksual yang tidak dikehendaki, baik secara lisan ataupun perbuatan yang dilakukan seseorang untuk menguasai atau memanipulasi orang lain (Döring & Miller, 2022). Berdasarkan survei Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi pada tahun 2020, kekerasan seksual terjadi di semua jenjang pendidikan dan 27 persen dari aduan terjadi di universitas. Pada tahun 2015 sekitar 77 persen dosen menyatakan kekerasan seksual terjadi di kampus dan 63 persen dari mereka tidak melaporkan kasus kekerasan seksual ke pihak kampus (KEMENDIKBUD RI, 2021). Mendikburistek menyampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Nonton Bareng (Nobar) Virtual dan Webinar 16 Hari Anti Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan atau 16 Days of Activism Against Gender Violence yaitu: “berdasarkan data, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan sepanjang Januari hingga Juli 2021 terdapat 2.500 kasus. Angka ini melampaui catatan pada tahun 2020 yakni 2.400 kasus. Peningkatan kasus dipengaruhi oleh krisis pandemi yang merupakan fenomena gunung es karena jumlah yang tidak dilaporkan berlipat ganda. Dampak dari kekerasan seksual ini bisa sampai jangka panjang hingga permanen dan mempengaruhi masa depan perempuan khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa”. Selanjutnya Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan, sepanjang 2012-2021 terekam 2.247.594 kasus kekerasan terhadap perempuan. Di dalamnya mencakup kekerasan