1 PANCASILA SEBAGAI HUKUM NASIONAL INDONESIA Aini Akmalia Mujahida 1 , Desi Rahmawati 2 , Wini Indah Sayekti 3 , Nazwa Mutia Hastari 4 , Okta Aliva Maharani 5 , Sakina Paradila Risci 6 Fakultas Ilmu Kesehatan, Program Studi Keperawatan Universitas Nasional 1,2,3,4,5,6 Email : ainiakmalia20@gmail.com 1, rahmawatidesi538@gmail.com 2, sayektiindah@gmail.com 3, nazwamutiahastari@gmail.com 4 , ottamhr@gmail.com 5, sakinarsc11@gmail.com 6 Abstrak Pancasila artinya dasar negara Indonesia serta sumber segala sumber yang sejati. Meski sering direnungkan, Pancasila tidak secara tegas disinggung dalam konstitusi Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini diyakini dapat melihat posisi Pancasila sebagai sumber pedoman dasar dan bentuk-bentuk upaya penegakan hukum dalam membangun ketertiban di Indonesia. Eksplorasi ini menggunakan teknik survei tertulis untuk membedah fungsi Pancasila dalam tuntutan sah kebudayaan Indonesia secara keseluruhan. Sebagai falsafah hakiki negara, Pancasila berperan sebagai landasan pengaturan dalam pembuatan dan pelaksanaan peraturan. Melalui persepsi catatan harian logis, buku dan artikel terkait, eksplorasi ini akan memahami bagaimana standar Pancasila diterapkan dalam sudut pandang hukum yang berbeda. Hasil ujian tersebut diyakini akan memberikan pengetahuan utuh mengenai tugas Pancasila pada penyelenggaraan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Selain itu, pendalaman ini juga akan menghasilkan usulan-usulan untuk memperkuat fungsi Pancasila sebagai sumber penting regulasi dalam penegakan hukum dan ketertiban. Kata Kunci: Pancasila, sumber hukum, sistem hukum nasional. PENDAHULUAN Sebelum menganalisis Pancasila sebagai sumber dari setiap sumber otoritatif, pertama-tama penting untuk meningkatkan kemungkinan adanya standar-standar utama yang berisi legitimasi penting untuk memperkenalkan kemungkinan bahwa Pancasila adalah sumber dari setiap sumber administratif. Staatsfundamentalnorm (standar keadaan esensial) adalah kata yang digunakan oleh Hans Nawiasky menggunakan hipotesisnya perihal Tingkat Standar Pertama (Pass on theorie von stufenordnung der rechtsnormen) menjadi penyempurnaan teori Tingkat Standar (stufentheorie) Hans Kelsen. Staatsfundamentalnorm yang dikemukakan oleh Hans Nawiasky merupakan pembenaran yang signifikan terhadap hipotesis asli yang menempatkan standar fundamental negara sebagai sumber utama dari segala sumber arah. Nawiasky mengelompokkan permohonan-permohonan sah tersebut ke dalam empat tingkatan, di mana staatsfundamentalnorm mempunyai posisi mendasar, secara tegas: 1. Staatsfundamentalnorm yang merupakan standar fundamental negara atau sumber dari setiap sumber peraturan. 2. Staatsgrundgezetze sebagai peraturan pokok yang dituangkan pada norma-norma negara untuk diubah menjadi konstitusi atau vervassung. 3. Formelegezetze atau peraturan resmi yang pedomannya dapat menentukan rencana-rencana penting, baik dalam pelaksanaannya maupun pengesahannya secara sah. 4. Verordnung en dan autonome satzungen, khususnya peraturan yang berdiri sendiri, baik yang dibawa ke dunia melalui pedoman atau atribusi. Norma yang sah adalah prinsip-prinsip yang tidak dibentuk oleh harapan-harapan yang lebih baik, melainkan telah dianggap oleh masyarakat sebagai suatu pembenaran yang sah di balik pedoman-pedoman yang mendasarinya. Hal-hal yang ada dalam pedoman dasar negara adalah