Kosmik Hukum Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Purwokerto Vol. 20 No. 2 (2020) This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License (cc-by) [93] Perlindungan Konsumen atas Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Makanan dan Minuman Hanari Fajarini 1 , Anggray Duvita Wahyani 2 1,2 Fakultas Ilmu Kesehatan Universitas Muhadi Setiabudi E-mail: hanari.fajarini@gmail.com Abstract Food circulation that does not meet health standards is generally caused by the desire of producers to get the maximum profit by neglecting consumer safety. Lack of legal protection for consumers results in consumers in a weak position. The purpose of this study was to determine how the legal protection of consumers for the use of food additives. The method or approach used in this research is sociological with a qualitative paradigm, in which sociology is an approach with the aim of studying and examining the existence of a phenomenon of reciprocal relations between law and other social institutions in which law is not conceptualized as a form of independent (autonomous) normative symptoms. , but as a social institution which is related significantly to other variables. The results showed that 80% of business operators use synthetic dyes, while only 20% of business operators use natural dyes. Meanwhile, the results of interviews with consumers showed that 63.33% of the consumer's benchmark in choosing food was food with a more striking color, while 36.67% of consumers chose food that had no striking color. The results showed that to protect consumers from the use of food additives, there are several efforts that can be made, namely supervision, guidance and consumer education. The conclusion of this research is to realize legal protection for consumers, every food product is required to meet food safety and quality standards, as regulated in Article 111 of the Law on Health. Keywords: food, food additives, consumer protection Abstrak Peredaran pangan yang tidak memenuhi standar kesehatan pada umumnya disebabkan keinginan produsen agar mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya dengan mengesampingkan keselamatan konsumen. Kurangnya perlindungan hukum terhadap konsumen mengakibatkan konsumen berada pada posisi yang lemah. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap konsumen atas penggunaan bahan tambahan pangan. Metode atau pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah sosiologis dengan paradigma kualitatif, yang mana sosiologis merupakan pendekatan dengan tujuan mempelajari dan meneliti adanya suatu fenomena hubungan timbal balik antara hukum dan lembaga sosial yang lain di mana hukum tidak dikonsepkan sebagai bentuk gejala normatif mandiri (otonom), melainkan sebagai suatu institusi sosial yang dikaitkan secara nyata dengan variabel-variabel yang lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 80% pelaku usaha menggunakan pewarna sintetis, sedangkan hanya 20% pelaku usaha yang menggunakan pewarna alami. Sementara itu hasil wawancara dengan konsumen menunjukkan bahwa 63,33 % tolok ukur konsumen dalam memilih makanan adalah makanan yang lebih mencolok warnanya, sedangkan 36,67% konsumen memilih makanan yang tidak mencolok warnanya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk melindungi konsumen dari penggunaan bahan tambahan pangan, ada beberapa upaya yang dapat dilakukan yaitu pengawasan, pembinaan dan pendidikan konsumen. Kesimpulan dari penelitian ini adalah untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi konsumen maka setiap produk pangan wajib memenuhi standar keamanan dan mutu pangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 111 Undang-Undang tentang Kesehatan. Kata kunci: pangan, bahan tambahan pangan, perlindungan konsumen I. Pendahuluan Pangan menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati dan air, baik yang diolah maupun tidak diolah, yang diperuntukkan sebagai makanan atau minuman bagi konsumsi manusia, termasuk bahan