E-ISSN P-ISSN Volume 3 No 01 Tahun 2023 21 Konsekuensi Hukum Kekerasan dalam Rumah Tangga terhadap Tingkat Perceraian: Perspektif Hukum Islam dan Positif Asep Ubaidillah ABSTRACT This research discusses "The Legal Consequences of Domestic Violence on Divorce Rates" by considering Islamic and positive legal perspectives in the Tangerang City Religious Courts. Qualitative research methods with a case study approach are used to understand the complex phenomenon of domestic violence and divorce in more depth and contextually. Data was collected through interviews with the parties involved, including divorce applicants, domestic violence victims, Religious Court judges, and lawyers. Data was also obtained from legal documents related to domestic violence and divorce cases. The research results reveal the main conclusions. First, factors causing domestic violence include weak mental quality, lack of religious values, low education, an unsupportive family environment, and lack of moral values. Second, the role of the family environment in shaping a person's behavior, especially children, is in the spotlight. An abusive and aggressive family environment can contribute to similar behavior in domestic relationships as an adult. This research provides a deeper understanding of the impact of domestic violence on divorce and illustrates the complexity of this issue in the context of Islamic and positive law. Keywords: Legal Consequences, Domestic Violence, Divorce Rates, Islamic Law, Positive Law PENDAHULUAN Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) telah menjadi isu yang sangat kompleks dan mengkhawatirkan dalam berbagai masyarakat, termasuk di Indonesia. Fenomena ini melibatkan berbagai bentuk perilaku agresif dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh satu anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya. Kekerasan ini dapat terjadi dalam bentuk fisik, psikologis, seksual, atau ekonomi, dan mempengaruhi kesehatan fisik dan mental korban secara signifikan (Ramadani dan Yuliani 2017). Selain dampaknya yang merugikan bagi korban, KDRT juga memiliki implikasi sosial yang luas, salah satunya adalah terkait dengan tingkat perceraian di masyarakat. Perceraian adalah keputusan hukum yang mengakhiri ikatan pernikahan antara dua pihak. Adanya kekerasan dalam rumah tangga dapat menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya perceraian, baik langsung maupun tidak langsung (Ariani 2019). Di Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam (BPS 2022), pengadilan agama memegang peran penting dalam menyelesaikan kasus perceraian dan masalah hukum lainnya yang berhubungan dengan keluarga dan agama (Andaryuni 2017). Oleh karena itu, penting untuk memahami bagaimana pandangan hukum Islam dan hukum positif (hukum sipil) terkait dengan kekerasan dalam rumah tangga dan bagaimana pandangan ini berdampak pada tingkat perceraian di masyarakat (Fahriyanti 2019). Dalam konteks Kota Tangerang, sebagai salah satu wilayah metropolitan yang terus berkembang, masalah kekerasan dalam rumah tangga dan tingkat perceraian Universitas PTIQ Jakarta, Jl. Lebakbulus Raya no.2 Cilandak, Jakarta Selatan asepubaidillah@ptiq.ac.id