Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains Vol. 02, No. 08, Agustus, pp. 640~648 Journal homepage: https://wnj.westscience-press.com/index.php/jhhws/index Union Busting; Pemutusan Hubungan Kerja dan Penegakan Hukum Rr. Halimatu Hira 1 , Satria Prayoga 2 , Hieronymus Soerjatisnanta 3 1 Fakultas Hukum Universitas Lampung dan halimatuhira@gmail.com 2 Fakultas Hukum Universitas Lampung dan yogalih@gmail.com 3 Fakultas Hukum Universitas Lampung dan s.nymus@yahoo.co.id Article Info ABSTRAK Article history: Received: Aug, 2023 Revised: Aug, 2023 Accepted: Aug, 2023 Tindakan Union Busting (penghalang-halangan) serikat pekerja/buruh di Indonesia menjadi salah satu permasalahan yang cukup krusial. Praktik Union Busting yang dilakukan pengusaha atau majikan telah memberikan dampak yang serius bagi hak-hak normatif pekerja. Tidak hanya itu, mekanisme Union Busting semakin sulit untuk dibuktikan karena para pengusaha atau pihak perusahaan yang memiliki taktik tertentu. Hal ini terjadi pada tindakan penghalang-halangan serikat pekerja yang menggunakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai instrumennya. Permasalahan yang terjadi selain terkait upaya tersembunyi yang dilakukan pengusaha, hal demikian juga terkait dengan peran aparat penegak hukum khususnya pengawasan karena belum optimalnya pengawasan pada bidang perburuhan khususnya perkara Union Busting. Oleh karena itu, melalui artikel ini akan dikaji dengan menggunakan metode yuridis normatif (pendekatan peraturan perundang-undangan) mulai dari PHK dan mekanismenya sebagai instrumen Union Busting hingga penegakan hukumnya. ABSTRACT The act of Union Busting (obstacles) of trade/labor unions in Indonesia is one of the issues that is quite crucial. The practice of Union Busting by employers or companies has had a serious impact on workers' normative rights. Not only that, the Union Busting mechanism is increasingly difficult to prove because employers or companies have certain tactics. This happened in the acts of obstruction of trade unions that used Termination of Employment (PHK) as their instrument. The problems that occur are not only related to hidden efforts made by employers, but also related to the role of law enforcement officials, especially supervision due to not optimal supervision in the labor sector, especially the Union Busting case. Therefore, this article will examine it using normative juridical methods (laws and regulations approach) starting from layoffs and their mechanisms as Union Busting instruments to law enforcement. Kata Kunci: Union Busting, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Penegakan Hukum Keywords: Union Busting, Termination of Worker, Law Enforcement This is an open access article under the CC BY-SA license. Corresponding Author: Name: Rr. Halimatu Hira Institution: Fakultas Hukum Universitas Lampung Email: halimatuhira@gmail.com 1. PENDAHULUAN