Muhamad Itsar Muqarab 2021. 2290. 1. 01 Tingkat III Program Studi Hukum Keimigrasian Politeknik Imigrasi Peran Pecalang dalam Pengawasan Keimigrasian Pada Desa Adat Provinsi Bali Pendahuluan Bali merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang dikenal sebagai destinasi wisata berkelas internasional. Provinsi ini tidak hanya menawarkan keindahan alam yang memukau, seperti pantai berpasir putih, sawah bertingkat, dan gunung-gunung yang menjulang, tetapi juga kekayaan budaya yang kental. Tradisi yang diwariskan turun-temurun, seperti upacara keagamaan, seni tari, musik, dan kerajinan tangan, menjadi daya tarik tersendiri bagi para wisatawan. Keunikan budaya Provinsi Bali, yang dipadukan dengan nilai-nilai Hindu dan adat istiadat yang kuat, menciptakan pengalaman yang autentik bagi pengunjung. Selain kekayaan budaya dan alamnya, keramahan masyarakat Provinsi Bali juga menjadi salah satu faktor yang membuat wisatawan terus kemProvinsi Bali ke pulau ini. Masyarakat Provinsi Bali terkenal dengan sikap terbuka dan penuh toleransi, sehingga membuat para wisatawan merasa diterima dan nyaman selama berada di sana. Desa-desa tradisional di pulau ini menjaga keseimbangan antara kehidupan modern dan adat istiadat setempat, memberikan pengalaman otentik bagi para pengunjung 1 . Kombinasi antara keindahan alam, kekayaan budaya, dan keramahan masyarakat inilah yang menjadikan Provinsi Bali sebagai destinasi wisata unggulan yang menarik jutaan wisatawan dari berbagai negara setiap tahunnya Desa adat adalah salah satu ciri khas Provinsi Bali yang membedakannya dari tempat lain karena mereka memainkan peran penting dalam menjaga dan mempertahankan kehidupan sosial dan budaya masyarakat Provinsi Bali. Desa adat, atau desa tradisional di Provinsi Bali, memainkan peran penting dalam melestarikan budaya dan kehidupan sosial Provinsi Bali. Desa adat diakui sebagai badan hukum dengan wilayah yang ditentukan dan memiliki wewenang untuk mengelola urusan lokal berdasarkan adat dan tradisi 2 . Secara umum, desa adat adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah tertentu serta kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat 3 . Desa adat berlandaskan pada prinsip asal-usul, adat istiadat, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan Desa adat didasarkan pada tradisi, asal-usul, dan hukum dari adat istiadat. Dengan adanya desa adat ini menjadi sangat penting perannya karena mereka menjadi penjaga tradisi dan warisan budaya yang diwariskan secara turun-temurun.. Pada dasarnya suatu desa adat memiliki peran yang besar dalam menjaga nilai- 1 “(Febby Pramitha Yasa & Putra Yana Wardana, 2019)” (n.d.). 2 Anak Agung, Gede Agung, and Indra Prathama, Desa Adat Sebagai Subyek Hukum Dalam Struktur Pemerintahan Provinsi Bali, n.d. 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.