Jurnal Rekayasa Tenik Sipil Universitas Madura Vol. 3 No.2 Desember 2018 ISSN 2527-5542 13 Identifikasi Kawasan Slum Area di Kota Malang Fifi Damayanti 1 and Pamela Dinar Rahma 2 1 SIPIL, Fakultas Teknik, Universitas Tribhuwana Tungga Dewi, Malang 2 SIPIL, Fakultas Teknik, Universitas Tribhuwana Tungga Dewi, Malang E-mail: fifidamayanti197408@yahoo.com, pamela.dinar@unitri.com. ABSTRAK: Perumahan dan permukiman adalah bagian dari kehidupan komunitas dan secara keseluruhan bagian dari lingkungan sosial. Baik secara langsung maupun tidak langsung akan selalu terjadi hubungan timbal balik baik antara penghuni dan huniannya yang juga tidak lepas dari konsep hubungan antara manusia dengan lingkungannya. Permukiman umumnya terbentuk dalam dan pada suatu kawasan yang merupakan hasil antara interaksi manusia dengan lingkungan alam ataupun sosialnya. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian yang bersifat deskriptif kualitatif yaitu pada saat untuk mengidentifikasi kawasan dan area slum area yang berada di kota Malang. Observasi populasi dilakukan pada 5 kecamatan, sampel yang dipakai sebanyak 7 kelurahan. Purposive Sampling adalah Metode dalam dipakai dalam menentukan sampel. Dari total sebanyak 57 kelurahan ditemukan 29 kelurahan dikategorikan kawasan permukiman kumuh. Kawasan kumuh di kota Malang diidentifikasi paling banyak terdapat pada daerah kecamatan Lowokwaru. Kata Kunci: slum area, deskriptif kualitatif, malang 1. PENDAHULUAN Berkembangnya suatu kota menyebabkan meningkatnya arus urbanisasi yang antara lain menimbulkan permasalahan akan perumahan dan permukiman. Secara formal melalui beberapa programnya, pemerintah terus berusaha menyelesaikan permasalahan mengenai perumahan dan permukiman. Namun dikarenakan permintaan akan kebutuhan perumahan dan permukiman yang terus meningkat, maka beberapa kalangan masyarakat membangun (baik secara individu maupun kelompok) secara ilegal. Perumahan dan permukiman adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan komunitas dan keseluruhan lingkungan sosial. Hunian dalam arti harfiah yaitu dapat diidentikkan sebagai dengan rumah atau sebagai benda mati. Jika dalam konteks ini, dimana hunian yang dimaksudkan sebagai istilah yaitu yang dimaksud?vernacular architecture?, yaitu merupakan hasil karya sebuah perwujudan kesepakatan dari seluruh lapisan masyarakat, dan bukan hasil dari karya seseorang saja dan juga merupakan bagian dari salah satu aktivitas kehidupan manusia yang menghuninya. Akan selalu terjadi hubungan berupa timbal balik yaitu antara penghuni dan huniannya namun juga yang tidak lepas dari sebuah konsep hubungan antara manusia dengan sekitarnya / lingkungannya. Permukiman atau yang juga dapat disebut istilahnya sebagai Human Settlement dimana menurut Doxiadis () dalam Kuswartojo (2005) yaitu merupakan sebuah domain / tempat yang dihuni oleh sekelompok manusia. Dimana Manusia yang bermukim di berbagai tempat tersebut akan menentukan jenis bentuk permukimannya. Permukiman terdiri dari elemen yaitu the content (society dan man) dan the container (network, shell, dan nature). Kelima unsur permukiman ini saling terikat dan terkait anatara satu sama lainnya, akan tetapi komposisi dan porsi lima elemen-elemen ini sangat variatif, sehingga nantinya akan dapat membentuk definisi permukiman dengan sebuah karakter tertentu. Dari pemaparan mengenai definisi permukiman tersebut, dimana definisi permukiman tidak hanya dapat dipahami secara 3 (tiga) dimensi saja, melainkan juga dengan 4 (empat) dimensi, dikarenakan manusia dan masyarakat sejatinya selalu berubah-ubah dan cenderung berkembang secara berkelanjutan secara terus-menerus. Definisi permukiman kumuh dapat didasarkan pada karakteristiknya yaitu suatu lingkungan permukiman yang dulu maupun saat ini telah mengalami penurunan secara kualitas. Atau Dengan kata lain dapat disebut memburuk yaitu secara fisik tersurat maupun tersirat, social-budaya maupun social-ekonomi. Dan tidak memungkinkan tercapainya kehidupan yang layak bahkan cenderung dapat membahayakan bagi penghuninya. Adapun Ciri permukiman kumuh yaitu merupakan bentuk permukiman dengan jenis tingkat hunian, kepadatan, kerapatan bangunan yang sangat tinggi, bentuk bangunan tidak teratur, dan juga kualitas hunian yang sangat rendah. Disisi lain tidak memadainya prasarana dan sarana yang sangat pokok seperti sumber air minum, jaringan jalan, distribusi air limbah dan distribusi sampah. Kawasan kumuh adalah definisi kawasan dimana kondisi hunian dan kondisi hunian masyarakat di dalam kawasan tersebut teramat sangat buruk. Rumah hunian maupun sarana dan prasarana yang terdapat di Kawasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang disebut standar yang sedang berlaku, baik yang dimaksud dengan standar kebutuhan, kepadatan-kerapatan bangunan, deskripsi persyaratan rumah sehat, deskripsi kebutuhan sarana air bersih, deskripsi sanitasi maupun deskripsi persyaratan kelengkapan prasarana jalan, deskripsi ruang terbuka, serta deskripsi kelengkapan fasilitas sosial lainnya. Ciri-ciri sebuah pemukiman kumuh, adalah seperti yang didefinisikan oleh Prof. DR. Parsudi Suparlan adapaun beberapa diantaranya adalah : 1. Fasilitas umum dimana kondisinya dapat dikatakan kurang atau sangat tidak memadai. 2. Kondisi ruang, hunian dan pemukiman mencerminkan penghuninya kekurangan. 3. kesemrawutan ruang, intonasi volume dan kepadatan suara tinggi