BAB II Kewenangan, Subjek, dan Objek Sengketa di Peradilan Tata Usaha Negara Oleh: Ahmad Fitri, S.H.I., M.Si. (Panitera Pengganti PTUN Gorontalo) A. Kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara 1. Pengertian kewenangan Menurut Indroharto sebagaimana dikutip oleh Polin (2016:3), wewenang dalam arti yuridis merupakan komponen yang diberikan oleh peraturan perundang- undangan untuk menimbulkan akibat hukum. komponen tersebut dilihat sebagai sebuah kemampuan atau kecakapan. hal itu berarti, kemampuan atau kecakapan tersebut, hanya ada karena diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Dengan kemampuan atau kecakapan tersebut, maka dapat dilakukan perbuatan yang dapat menimbulkan akibat hukum, berupa kewajiban dan hak. Konsep yang mirip dengan pandangan tersebut dikemukakan oleh P. Nicolai, yang mendefinisikan wewenang sebagai kemampuan untuk melakukan tindakan- tindakan hukum tertentu (bevoegdheid is het vermogen tot het verrichten van bepaalide rechtshandelingen). Menurutnya, wewenang itu diberikan oleh hukum (Polin, 2016:4). Menurut Pradjudi Atmosudirjo, wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan suatu tindakan hukum publik. Dia menggunakan lingkup administrasi publik untuk melihat wewenang tersebut. Pandangan seperti ini juga seperti yang disampaikan oleh Juanda. Menurutnya, definisi wewenang adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu tindakan hukum publik (Polin, 2016:5). Arti wewenang menurut Undang-Undang Administrasi Pemerintahan (selanjutnya bisa disebut UUAP) adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan (pasal 1 angka 5). Dari beberapa konsep wewenang di atas memberikan pemahaman bahwa adanya wewenang berarti menunjukkan adanya hak atau kemampuan/kecakapan yang dimiliki oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dan penyelenggara lainnya, diberikan oleh peraturan perundang-undangan, untuk mengambil keputusan atau melakukan suatu tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Sedangkan “kewenangan”, menurut Pradjudi Atmosudirjo diihat sebagai kekuasaan formal, yang berarti kekuasaan terhadap segolongan orang-orang tertentu atau kekuasaan terhadap suatu bidang pemerintahan tertentu. Di dalam kewenangan,