Available at: http://ejournal.unp.ac.id/index.php/iipk/index
JIIPK
Volume 11 Number 02 2023, pp 153-158
ISSN: 2302-3511
153
Upaya Perpustakaan Dalam Menghadapi Tindakan
Vandalisme Bahan Pustaka Di Perpustakaan Umum Daerah
Kabupaten Lima Puluh Kota
Tia Oktaviani
1
, Jeihan Nabila
1
1
Departemen Ilmu Informasi dan Perpustakaan, Universitas Negeri Padang
*Corresponding author, e-mail: tiaoktaviani141@gmail.com
Abstract
Vandalism is a violation of rules in the library, which includes deleting, tearing, and other actions
that damage collections. This study aims to identify forms of vandalism that occur in The Library
of Lima Puluh Kota and its prevention efforts. The study uses a qualitative method with a
descriptive approach. Data was collected through observation, interviews, and documentation,
then analyzed by data reduction and drawing conclusions. The results showed that the vandalism
that occurred at The Library of Lima Puluh Kota included returning books past the deadline,
deleting and tearing of pages, and using other people's Library Membership Cards. Librarians
have made various prevention efforts, such as reminding the return schedule, giving warnings
and sanctions, improving security systems and conservation preservation. However, obstacles
occur due to limited facilities and infrastructure due to budget constraints, as well as time
constraints for librarians in carrying out activities to prevent vandalism of library materials
Keywords: vandalism, library, library materials
This is an open access article distributed under the Creative Commons 4.0 Attribution License, which permits unrestricted use, distribution,
and reproduction in any medium, provided the original work is properly cited. ©2018 by author.
Pendahuluan
Perpustakaan hadir sebagai pemenuhan kebutuhan informasi masyarakat dengan memberikan
layanan yang terupdate sesuai dengan kemajuan teknologi. Perpustakaan pada saat sekarang tidak hanya
terfokus pada koleksi cetak, adanya koleksi digital sebagai bentuk kemajuan yang ada di perpustakaan.
Perpustakaan merupakan pusat informasi yang bertujuan untuk memenuhi setiap kebutuhan informasi
pemustaka yang beragam. Menurut Undang-undang No. 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan,
perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan karya rekam secara
professional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian,
informasi, dan rekreasi para pemustaka. Sumber informasi yang ada di perpustakaan tentunya harus
dapat memenuhi kebutuhan pemustaka. Kualitas suatu perpustakaan dapat dinilai dari layanan informasi
yang diberikan kepada pemustaka. Kebutuhan setiap informasi pemustaka yang beragam dapat terpenuhi
melalui koleksi yang ada.
Koleksi sebagai aset penting untuk keberlangsungan perpustakaan, dimana perlindungan terhadap
koleksi sangat dibutuhkan agar terhindar dari kejahatan, sehingga diperlukan keamanan yang memadai di
sebuah perpustakaan (Yusrawati, 2022). Koleksi perpustakaan terdiri dari sekumpulan bahan cetak dan
tidak cetak, dimana koleksi tersebut rentan akan kerusakan baik oleh faktor kimiawi, faktor biologi,
maupun oleh manusia. Namun di lapangan masih banyak ditemukan bahan pustaka yang menjadi sasaran
penyalahgunaan oleh pemustaka. Namun di lapangan masih banyak ditemukan bahan pustaka yang
menjadi sasaran penyalahgunaan oleh pemustaka. Menurut (Rodin & Kurnia, 2021) Keterbukaan akses di
perpustakaan menjadikan koleksi yang ada di perpustakaan dapat diakses oleh siapa saja, hal tersebut
memungkinkan terjadinya penyalahgunaan koleksi salah satunya tindakan vandalisme bahan pustaka.
Vandalisme di perpustakaan merupakan suatu bentuk pelanggaran aturan atau kejahatan terhadap
koleksi bahan pustaka seperti mencoret, memberi warna, memberi gambar-gambar tidak bermakna
sehingga dapat merusak informasi yang terkandung di dalamnya (Barcell, 2013). Pelanggaran aturan
tersebut tidak dibenarkan mengingat koleksi di perpustakaan sebagai sumber pemenuhan kebutuhan
informasi masyarakat yang beragam. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dari staff