190 ANALISIS KONSISTENSI PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN PADA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGAH Andi Arwin andiarwin@gmail.com Mahasiswa Program Studi Magister Manajemen Pascasarjana Universitas Tadulako Abstract The objective of this research are 1) to determine and analyze the consistency between strategic planning and operational planning in Central Sulawesi Government, 2) to determine and analyze the consistency between planning and budgeting in Central Sulawesi Government. The evaluation results are arranged in a matrix Consolidation Planning and Budgeting that include integration between RPJMD with RKPD, RKPD with PPAS and PPAS with APBD of the Central Sulawesi in year 2013, 2014 and 2015. The results of the studi shows that: a) the level of consistency with RPJMD and RKPD program is very good with average of 81.18% b) the level of consistency between RKPD and PPAS programs and activities is very good at 95.58 and 85.01) c) the level of consistency between PPAS and APBD on average is very good at 95% and 91,81% respectively. Meanwile, consistency of budgeting PPAS with APBD decreased in three years period. Factors that cause inconsistencies are 1) low capability of planning staff 2) change in organizational structure 3) additional of programs and activities 4) the lack of leader commitment to maintain budget consistency of 5) lack of detailed cost 6) adjustments policy with The Central Government. Keywords: Consistency, Planning, Budgeting, the Local Government Good governance merupakan salah satu agenda reformasi yang merupakan tuntutan masyarakat yang menginginkan perbaikan secara fundamental pengelolaan di sektor publik khususnya pemerintahan. Salah satu upaya pemerintah dalam mewujudkan hal tersebut khususnya pengelolaan keuangan negara adalah dengan menerbitkan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Undang-undang ini merupakan fondasi reformasi agar terciptanya transparansi, akuntabilitas dan professional dalam pengelolaan keuangan negara. Sejalan dengan agenda reformasi pengelolaan keuangan negara, pemerintah juga mereformasi sistem pemerintahan dengan mendelegasikan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk mengelola pemerintahan di daerah yang mengacu pada prinsip good governance. Terbitnya Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (yang diubah terakhir dengan UU nomor 23 tahun 2014) memberikan peluang kepada pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya secara mandiri dalam rangka mencapai tujuan pembangunan yaitu mensejahterakan rakyat. Pentingnya peranan perencanaan pembangunan menjadi bagian yang tak terhindarkan sebagai suatu kebutuhan untuk menyusun rancangan kebijakan, program dan kegiatan yang secara konsisten menuju pada cita-cita yang disepakati bersama. Fungsi perencanaan diperlukan untuk menjelaskan dan memberikan mekanisme pengambilan keputusan yang rasional dan bertanggungjawab atas berbagai pilihan (Wrihatnolo dalam fitri, 2012). Perencanaan dimulai dengan penjaringan aspirasi masyakarat melalui musrenbang Hasil dan proses Musrenbang yang berjenjang tersebut adalah tersusunnya Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang kemudian dijadikan dasar untuk menyusun Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran SKPD (KU APBD-PPAS), Rencana Kerja