Bacarita Law Journal Volume 1, Nomor 1. November 2020. Hlm 54 – 61 P-ISSN: XXXX-XXXX, E-ISSN: XXXX-XXXX P-ISSN: XXXX-XXXX, E-ISSN: XXXX-XXXX Bacarita Law Jornal 1(1): 54 – 61 54 PEMENUHAN HAK PEKERJA PEREMPUAN DALAM PERATURAN PERUSAHAAN Yosia Hetharie FakultasHukumUniversitasPattimura, Ambon, Indonesia email : josephushetharie@gmail.com Abstract This study aims to examine and analyze the fulfillment of the rights of women workers in company regulations. The research method used is normative legal research, using qualitative analysis techniques to answer the problems in this study. The fulfillment of the rights of women workers in company regulations as mandated in the Manpower Law has not been properly implemented by the company. The rights of women workers that should be fulfilled by employers, including in company regulations, are not implemented. Thus it can be said that the implementation of laws and regulations in the manpower sector in order to provide protection for workers' rights by the government through the function of supervision and guidance is still not effective. Therefore, it is hoped that the role of the government through the function of supervision and guidance for companies to fulfill the rights of women workers as stipulated in the Manpower Law. Keywords : Rights, Women Workers, Company Regulations Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pemenuhan hak-hak pekerja perempuan dalam peraturan perusahaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normative, dengan menggunakan teknik analisis kualitatif untuk mejawab permasalahan dalam penelitian ini. Pemenuhan hak pekerja perempuan dalam peraturan perusahaan sebagai diamanatkan dalam UU Ketenakerjaan belum dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan. Hak-hak pekerja perempuan yang seharusnya di penuhi oleh pengusaha termasuk di dalam peraturan perusahaan tidak dilaksanakan. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa implementasi peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan bagi hak-hak pekerja oleh pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan masih belum efektif. Oleh sebab itulah, diharapkan peran pemerintah melalui fungsi pengawasan dan pembinaan bagi perusahaan-perusahaan untuk memenuhi hak pekerja perempuan sebagaimana ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan. Kata Kunci : Hak, Pekerja Perempuan, Peraturan Perusahaan 1. Pendahuluan Perusahaan adalah bentuk usaha yang berupa organisasi atau badan usaha yang didirikan, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Indonesia untuk memperoleh keuntungan. 1 Perusahaan yang maju dan berkembang pesat adalah salah satu faktor pendukung kemajuan pembangunan ekonomi di Indonesia. Untuk mencapai target sebuah perusahaan diperlukan sumber daya manusia yaitu pekerja. Namun seringkali terjadi, pekerja ini diabaikan keberadaan mereka terutama di dalam pemenuhan hak-hak mereka. 2 Hak-hak pekerja yang seringkali diabaikan oleh Perusahaan yaitu pekerja perempuan. 1 Muhibbuthabary, 2015, Dinamika dan Implementasi Hukum Organisasi Perusahaan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Jurnal Asy-Syari’ah Volume 17 Nomor 3, Desember 2015 : 239. 2 Agustina Balik dan Yosia Hetharie, 2020, Aspek Keadilan Klausula Baku Dalam Perjanjian Kerja Outsorcing , Jurnal Hukum Bisnis Bonum Commune Volume 3 Nomor 2 Agustus 2020, hlm 242.