Ekonomi, Keuangan, Investasi dan Syariah (EKUITAS) Vol 3, No 2, November 2021, Hal 285−289 ISSN 2685-869X (media online) DOI 10.47065/ekuitas.v3i2.1089 Erma Wulan Sari | Jurnal EKUITAS, Page 285 Intensitas Modal Perusahaan dan Tax Avoidance pada Perbankan Nasional Erma Wulan Sari * , Rihan Mustafa Zahri Fakultas Ekonomi dan Bisnis, D3 Manajemen Pajak, Universitas PGRI Madiun, Madiun, Indonesia Email: 1,* ermawulansari@unipma.ac.id, 2 rihanmustafa@unipma.ac.id Email Penulis Korespondensi: ermawulansari@unipma.ac.id Submitted: 19/11/2021; Accepted: 29/11/2021; Published: 30/11/2021 AbstrakPenelitian ini bertujuan untuk menguji pengaruh capital intensity ratio, ukuran perusahaan dan kepemilikan institusional terhadap praktik tax avoidance. Variabel terikat yang digunakan dalam penelitian ini adalah tax avoidance sedangkan variabel bebas yang digunakan adalah capital intensity ratio, ukuran perusahaan dan kepemilikan institusional. Populasi dalam penelitian ini adalah selurih perusahaan perbankan yang terdaftar di BEI pada tahun 2016-2020. Sedangkan teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling diperoleh total sampel 32 perusahaan. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah mengunakan analisis regresi berganda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa capital intensity ratio berpengaruh terhadap tax avoidance sedangkan ukuran perusahaan dan kepemilikan institusional tidak berpengaruh terhadap tax avoidance. Kata Kunci: Capital Intensity Ratio; Ukuran Perusahaan; Kepemilikan Institusional; Tax Avoidance AbstractThis study aims to examine the effect of capital intensity ratio, firm size and institutional ownership on tax avoidance practices. The dependent variable used in this study is tax avoidance, while the independent variables used are capital intensity ratio, firm size and institutional ownership. The population in this study are banking companies listed on the IDX in 2016-2020. While the sampling technique in this study is purposive sampling obtained a total sample of 32 companies. The data analysis technique in this research is using multiple regression analysis. The results showed that capital intensity rtaio had an effect on tax avoidance, while firm size and institutional ownership had no effect on tax avoidance. Keywords: Capital Intensity Ratio; Firm Size; Institusional Ownership; Tax Avoidance 1. PENDAHULUAN Kemajuan sebuah Negara dapat terlihat dari pendapatan perkapita dan Indeks Pembangunan Manusia . Pendapatan terbesar negara Indonesia adalah berasal dari sektor pajak. Pajak memiliki peran penting dalam kemajuan Indonesia. Tidak ada negara merdeka di mana pun di dunia yang tidak mengumpulkan penerimaan dari pajak. Berdasarkan UU No 28 Tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang dimaksud dengan pajak adalah "kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Bagi negara, pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara, sedangkan bagi perusahaan, pajak adalah biaya yang harus dikeluarkan sehingga dapat mengurangi laba bersih. Perbedaan kepentingan antara negara yang mengharapkan penerimaan pajak yang besar bertolak jauh dengan keinginan perusahaan yang meinginkan pembayaran pajak seminimal mungkin (Setia, 2015). Oleh karena itu dengan adanya perbedaan kepentingan tersebut banyak perusahaan yang berupaya untuk melakukan pengurangan atau pengehematan pajak bagi persahaan atau sering dikenal dengan istilah Tax avoidance. Menurut Kalbuana et al., (2017) Tax avoidance atau penghindaran pajak adalah usaha yang dilakukan untuk mengecilkan pajak terutang yang masih bersifat legal, namun menimbulkan resiko bagi perusahaan, baik dikenakan denda oleh pemerintah, serta reputasi yang buruk dimata masyarakat. Sedangkan menurut Susilowati et al., (2020) tax avoidance merupakan suatu cara untuk menekan beban pajak yang ditanggung perusahaan secara legal yang tidak melanggar peraturan perpajakan karena dalam peraturan perpajakan diperbolehkan adanya tax avoidance. Dengan diperbolehkan praktik tax avoidance banyak perusahaan yang memanfaatkan celah ini untuk mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan. Terdapat beberapa faktor penyebab perusahaan bertindak lebih agresif dalam melakukan praktik tax avoidance. Salah satu faktor penyebabnya adalah Capital Intensity Ratio atau sering disebut dengan intensitas modal. capital intensity ratio merupakan rasio yang menggambarkan aktivitas investasi yang dilakukan oleh perusahaan yang dikaitkan dengan investasi dalam bentuk aset tetap (intensitas modal) Damayanti & Gazali (2018). Rasio intensitas modal ini sangat penting bagi manajemen perusahaan karena rasio intensitas modal dapat menunjukkan tingkat efisiensi perusahaan dalam menggunakan aktivanya untuk menghasilkan penjualan. Intensitas modal dapat dijadikan teknik atau cara oleh perusahaan untuk menghindari beban pajak, hal ini dikarenakan manajemen pada suatu perusahaan dapat memanfaatkan dana yang menganggur untuk membeli aset tetap. Aset tetap tersebut akan mengalami penyusutan pada setiap tahunnya, sehingga akan menimbulkan beban penyusutan yang dapat mengurangi beban perpajakan perusahaan tersebut. Penelitian tentang capital intensity ratio telah dilakukan oleh Purwanti & Sugiyarti (2017), Rahmawati (2019), dan Penelitian yang dilakukan oleh (Anggraini et al., 2020) dan Cahyani et al., (2021), dimana hasil dari penelitian tersebut menyatakan bahwa Capital Intensity Ratio memiliki pengaruh terhadap tax avoidance. Sedangkan hal berbeda terjadi pada penelitan yang dilakukan oleh