Abdimas Unwahas Vol. 8 No. 1, April 2023 31 ISSN 2541-1608 e-ISSN 2579-7123 SOSIALISASI KEPADA MASYARAKAT TERKAIT TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN KAMPUNG DI KAMPUNG TOBATI DISTRIK JAYAPURA SELATANKOTA JAYAPURA Eren Arif Budiman * , Roida Hutabalian, Fitriyah Ingratubun, Arman Koedoeboen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Umel Mandiri JayapuraJl. Raya Abepura, Kota Jayapura Papua 99351. * Email: erenbdmn@gmail.com Abstrak Beberapa produk hukum di Kampung terdiri atas Peraturan Kampung, Peraturan Bersama Kepala Kampung, dan Peraturan Kepala Kampung. Peraturan tertinggi yang ada di kampung yang dibuat secara bersama-sama oleh Kepala Kampung, aparat kampung dan Badan Musyawarah Kampung yang mendasarkan diri pada partisipasi masyarakat adalah Peraturan Kampung. Peraturan dibuat untuk mengatur urusan rumah tangga di Kampung. Ruang lingkup berlakunya hanya pada Kampung dimana peraturan Kampung itu dibuat. Peraturan Kepala Kampung ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan penjabaran dari Peraturan Kampun atau peraturan yang materi muatannya berdasarkan aspirasi masyarakat. Peraturan Bersama Kepala Kampung Peraturan ini merupakan peraturan yang materi muatan merupakan kesepakatan bersama antara dua Kampung atau lebih. Pengabdian masyarakat dalam bentuk KKN ini bertujuan untuk mengedukasi aparat kampung agar pemahaman terhadap penyusunan peraturan kampung dapat bertambah. Dengan adanya pemahaman yang bertambah maka akan ada koordinasi yang lebih antara masyarakat dan aparat kampung dalam penyusunan suatu pearturan kampung yang ada di kampung tobati. Sebab peratura kampung yang baik adalah peraturan kampung yang disusun atas aspirasi yang diterima oleh masyarakat dan disampaikan melalui Bamuskam yang ada di kampung tersebut. Hasil Pengabdian ini adalah masyarakat sangat antusias dalam mendengarkan penyampaian materi oleh narasuber dalam hal teknik penyusunan peraturan kampung. Kata kunci: Bamuskam, Penyusunan, Peraturan Kampung PENDAHULUAN Sejak diberlakukannya otonomi daerah, istilah desa dapat disebut dengan nama lain. Khususnya di Papua disebut dengan istilah Kampung. Menurut Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Pasal 1 huruf l yakni Kampung adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal- usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah Kabupaten/Kota sedangkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) disebut istilah Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam). Dalam penyelenggaraan Kampung memerlukan sebuah lembaga yaitu Badan Musyawarah Kampung (Bamuskam) selaku mitra Pemerintahan Kampung Untuk membangun dan mensejahterakan Kampung. Badan Musyawarah Kampung adalah sekumpulan orang yang membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Kampung. Pada intinya, pembuatan peraturan perundang-undangan sebenarnya merupakan satu bentuk pemecahanmasalah secara rasional. Langkah pertama adalah menjabarkan masalah yang akan diatasi, dan menjelaskan bagaimana perda yang diusulkan akan dapat memecahkan masalah tersebut. Konsep atau draf rancangan perkam harus merupakan usulan pemecahan masalah-masalah spesifik yang telah di identifikasi dan dirumuskan bersama masyarakat. Pengambilan keputusan dapat dilakukan oleh pihak-pihak secara hukum memang yang diberi fungsi untuk itu, yang kemudian disebut dengan Peraturan Kampung (Perkam). Peraturan Kampung merupakan salah satu produk hukum tingkat Kampung yang ketetapannya oleh Kepala Kampung bersama aparat kampung dan badan musyawarah kampung Serta masyarakat kampung, juga harus menjalankan fungsi utamanya, yakni fungsi representasi (Perwakilan).