Journal of Governance and Public Administration (JoGaPA) Volume 1, No 1 – Desember 2023 e-ISSN : Hal. 76 ANALISIS KUALITAS PELAYANAN PUBLIK DI BIDANG PENCATATAN NIKAH PADA KANTOR URUSAN AGAMA Abid Nurhuda 1 , Firmansyah 2 , Muhammad Samsul Hairi Napis 3 1 Universitas Nahdlatul Ulama Surakarta 2 Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Bengkulu 3 Universitas Negeri Yogyakarta abidnurhuda123@gmail.com Received: 27-12- 2023 Revised: 28-12-2023 Approved:30-12-2023 ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kualitas pelayanan publik bidang pencatatan nikah pada pada Kantor Urusan Agama Singaran Pati. Kualitas pelayanan publik tersebut ditinjau dari indikator tangibles, responsiveness, reliability dan empathy juga factor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan public. Penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara kepada informan, observasi dan studi dokumentasi. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa kualitas pelayanan publik bidang pencatatan nikah pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaran Pati temyata terdapat kelemahan-kelemahan sehingga belum optimal. Indikator tangibles, belum adanya fasiltas sarana dan prasarana yang nyaman. Indikator reliability, masih terdapat prosedur pelayanan yang tidak sesuai dengan aturan. Indikator responsiveness, daya tanggab petugas yang lambat, indikator emphaty, perhatian petugas rendah, pelayanan yang diskriminatif. Factor-faktor yang mempengaruhi kualitas pelayanan publik adalah minimnya ketrampilan yang belum berjalan semestinya Guna meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang pencatatan nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Singaran Pati agar menambah anggaran, meningkatkan skills melalui pelatihan. Kata kunci : Kualitas pelayanan publik, KUA PENDAHULUAN Pelayanan publik ialah fungsi utama pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pelayanan. Salah satu aspek pelayanan yang menjadi perhatian saat ini adalah pelayanan pada pencatatan nikah. Sebagai mahluk sosial manusia tentunya tidak lepas dalam kehidupannya selalu membutuhkan bantuan dari orang lain untuk memenuhi kebutuhannya. Bentuk pelayanan merupakan hal yang mendasari pemenuhan kebutuhan manusia, bentuk pelayanan yang dimaksudkan yaitu pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah kepada setiap warga negaranya. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya pelayanan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagaimana yang diungkapkan Nurun (2015) bahwa “pelayanan publik merupakan fungsi utama pemerintah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dari berbagai aspek pelayanan.” Pelayanan dalam hal ini bisa berupa pelayanan administratif maupun pelayanan fisik. Dalam pemenuhan kepentingan dan kebutuhan masyarakat sangat menentukan bagi kelangsungan dan tegaknya sistem pemerintahan. Hal ini diungkapkan oleh Namang (2020) bahwa “pemerintah harus dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.”