JURNAL Akuntansi & Keuangan Vol. 3, No. 1, Maret 2012 Halaman 95 - 106 PEMAHAMAN MANAJEMEN TENTANG PERATURAN PERPAJAKAN DALAM HUBUNGANNYA DENGAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK BADAN (Studi Kasus pada KPP Tanjung Karang) Syamsu Rizal, Universitas Bandar Lampung Nia Fitri Sari, Universitas Bandar Lampung Haninun, Universitas Bandar Lampung Abstract As for the purpose and benefits of this research is to know the extent to which the understanding of management are registered on the KPP Pratama Tanjung Karang in understanding taxation regulations in Cape Coral and to analyze the relationship between management's understanding of the KPP Pratama Tanjung is listed on the Reef about compliance with tax regulations tax payers of existing agencies in Cape Coral as well as add insight/understanding of taxation regulations against the Taxpayer's compliance with the Agency. Based on the above issues, then set the following hypothesis:% u201CTerdapat relationship between management's understanding of the law No. 36 year 2008 against Taxpayer compliance Agency on law No. 28 of 2007 Keywords : Management understanding, taxation regulations, Agency's taxpayer compliance 1. LATAR BELAKANG Saat ini, bisnis dan pajak tidak bisa dilepaskan satu sama lain. Di mana ada potensi keuntungan ekonomis, di situ biasanya akan ada kegiatan bisnis. Di mana pun ada bisnis di situ ada pajak yang mewakili kepentingan negara. Semua kegiatan berbisnis tidak akan luput dari kewajiban pajak. Untuk penyerahan barang dan atau jasa yang dilakukan akan ada kewajiban memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk itu terdapat berbagai kewajiban administratif yang harus dijalankan seperti membuat Faktur Pajak, mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) kemudian menyetorkannya ke kas negara melalui bank persepsi atau kantor pos dan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) dan kemudian melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana pengusaha tersebut terdaftar. Bila dalam menjalankan bisnisnya diperoleh keuntungan, maka yang bersangkutan harus membayar Pajak Penghasilan (PPh). Pada umumnya Wajib Pajak mempunyai kecenderungan untuk menghindar dari kewajibannya dalam membayar pajak. Kecenderungan melakukan penghindaran yang dilakukakan oleh Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan lebih banyak terjadi karena Indonesia menggunakan sistem pemunggutan pajak self assesment. Sistem pemunggutan ini memberikan peran aktif kepada Wajib Pajak untuk melakukan sendiri perhitungan pajak terutang, menyetorkan sendiri dan melaporkan surat pemberitahuan sendiri (SPT). Dalam sistem ini menekankan untuk kerelaan Wajib Pajak dan kesadaran Wajib Pajak dalam mematuhi peraturan perpajakan. Agar sistem self assesment berjalan secara brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by Jurnal Akuntansi dan Keuangan