Jurnal Serina Abdimas Vol. 1, No. 3, Agustus 2023: 1179-1183 ISSN-L 2986-6065 (Versi Elektronik) https://doi.org/10.24912/jsa.v1i3.26211 1179 PENGENALAN PROFESI HAKIM DALAM RANGKA MENINGKATKAN KESADARAN HUKUM SISWA SMA PELANGI KASIH Ade Adhari 1 & Sherryl Naomi 2 1 Fakultas Hukum, Universitas Tarumanagara Jakarta Email: adea@fh.untar.ac.id ABSTRACT School students are a young generation who are very vulnerable in the face of many developments that occur in the world today. Early introduction of law for school students is very important for them for the purpose of counteracting various social problems that will arise. Early introduction of law is seen as necessary to foster high awareness of the law. Students are the next generation of the nation who must be saved by debriefing on the importance of the value of legal awareness. In this event, PKM Organiser had the opportunity to become an offline speaker in a discussion of “Pengenalan Hukum dan Profesi Hakim dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum”. The results of this event want to provide an introduction and increase legal awareness of SMP Pelangi Kasih students. Keywords: Law, Judges. ABSTRAK Siswa sekolah merupakan generasi muda yang sangat rentan dalam menghadapi banyak perkembangan yang terjadi di dunia saat ini. Pengenalan hukum sejak dini bagi para siswa sekolah menjadi sangat penting bagi mereka untuk tujuan menangkal berbagai permasalahan sosial yang akan muncul. Pengenalan hukum sejak dini dipandang perlu untuk menumbuhkan kesadaran akan hukum yang tinggi. Pelajar merupakan generasi penerus bangsa yang harus diselamatkan dengan pembekalan terkait pentingnya nilai kesadaran hukum. Dalam kegiatan ini, Pelaksana Pengabdian Kegiatan Masyarakat (PKM) berkesempatan untuk menjadi pembicara secara luring dalam diskusi Pengenalan Hukum dan Profesi Hakim dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum. Hasil kegiatan ini hendak memberikan pengenalan dan meningkatkan kesadaran hukum terhadap siswa SMP Pelangi Kasih. Kata Kunci: Hukum, Profesi Hakim. 1. PENDAHULUAN Asas presumptio iures de iure atau fiksi hukum yang berarti semua orang dianggap mengetahui hukum dan mempunyai tingkat kesadaran akan hukum yang tinggi. Asas ini berlaku bagi setiap orang yang berkedudukan dalam suatu wilayah negara termasuk juga siswa generasi muda. Pengenalan hukum sejak dini bagi para siswa sekolah menjadi sangat penting bagi mereka untuk tujuan menangkal berbagai permasalahan sosial yang akan muncul. Siswa sekolah merupakan generasi muda yang sangat rentan dalam menghadapi banyak perkembangan yang terjadi di dunia saat ini termasuk juga seperti pemakaian narkoba, minuman keras, tawuran dan lain sebagainya. Maka dari itu, pelaksana PKM dalam hal ini hendak melakukan pengenalan hukum secara dini dengan harapan dapat memberikan pencegahan dan menangkalnya. Pelaksana PKM hendak memberikan bekal hukum kepada para siswa sekolah serta memberitahukan mengenai peraturan dan ketentuan secara dini kepada siswa generasi muda saat ini untuk tujuan agar dapat menjadi pemimpin di masa yang akan datang. Pelaksana PKM memberikan penjelasan mengenai apa itu definisi hukum, apa saja yang diatur oleh hukum, mengapa seseorang perlu menaati hukum dan bagaimana reaksi dari hukum terhadap