QANUN: Journal Of Islamic Laws and Studies E-ISSN: 2964-4690 Volume 2 No 1, September2023 90 IZIN POLIGAMI BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm DALAM PRESPEKTIF SYARIAH Nirza Delwi 1 , M. Akil 2 , Hasanna Lawang 3 123 UNIVERSITAS MUSLIM INDONESIA email: 05120190011@srudent.umi.ac.id 1 , makil.akil@umi.ac.id 2 ABSTRAK Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kedudukan izin poligami berdasarkan putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm. Kedua, untuk mengetahui bagaimana putusan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Sgm tentang izin poligami dalam hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Kualitatif dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan metode wawancara mendalam serta analisis dokumen. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertama, kedudukan izin poligami Majelis Hakim Pengadilan Agama Sungguminasa memutuskan mengabulkan izin poligami terhadap perkawinan pemohon dan termohon, sebab poligami adalah suatu sistem perkawinan dimana seorang laki-laki menikahi lebih dari satu orang perempuan dalam waktu bersamaan. Kedua, Putusan tentang izin poligami dalam hukum islam adalah izin kepada istri pertama itu bukan syarat dan bukan sebuah kewajiban. Artinya jika ada suami tanpa izin istri dia berpoligami, nikahnya sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi. Kesimpulan dari penelitian ini yakni baik dari kedudukan prespektif hukum islam dalam izin poligami adalah apabila permohonan pemohon telah memenuhi persyaratan izin poligami sebagaimana yang dikehendaki oleh Pasal 5 (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975. Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam, sehingga permohonan pemohon untuk menikah lagi dapat dikabulkan dan menetapkan harta bersama. Kata Kunci: Izin Poligami, Prespektif Syariah 1. PENDAHULUAN Hukum Islam mengatur kehadiran poligami sebagai hal yang mubah. Allah SWT memperbolehkan pria untuk berpoligami sampai empat orang istri, dengan syarat bahwa pria tersebut dapat berlaku adil kepada istri-istrinya. Perlakuan adil ini meliputi dalam hal melayani kebutuhan istri-istrinya, seperti urusan nafkah, pakaian, tempat tinggal, serta segala hal yang bersifat lahiriah. Keadilan terhadap istri-istrinya ini harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Dari sudut pandang terminologi, poligami berasal dari bahasa Yunani, dimana kata poly berarti banyak dan gamien berarti kawin. Kawin banyak disini berarti seorang pria kawin dengan beberapa wanita atau sebaliknya seorang wanita kawin dengan lebih dari satu pria atau sama-sama banyak pasangan pria dan wanita yang mengadakan transaksi perkawinan. (Bibit Soprapto,1990) Dalam pengertian yang umum terjadi adalah pengertian poligami dimana seorang suami memiliki lebih dari seorang istri. Namun dalam praktiknya, awalnya seorang pria kawin dengan seorang wanita seperti layaknya perkawinan monogami, kemudian setelah berkeluarga dalam beberapa tahun pria tersebut kawin lagi dengan istri keduanya tanpa