The Journal of Tauhidinomics Vol. 1 No. 2 (2015): 199-209 199 The Journal of Tauhidinomics Vol. 1 No. 2 (2015): 199-209 STRATEGI KOLABORASI BRANCHLESS BANK SYARIAH DI TENGAH PERSAINGAN DAN PERUBAHAN TEKNOLOGI Studi kasus pada Perbankan Syariah Pasca Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif (LAKU PANDAI) Adhitya Ginanjar Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN Syarif Hidayatullah Jakarta adhitya@uinjkt.ac.id Abstract Implementing branchless banking (financial services in financial inclusion) in sharia banking industry shows that sharia banking still needs government and society support. Less amount of sharia banking infrastructure is not likely contribute to asset growth. Limited quality and quantity of sharia banking human resources has not maximize widely and deeply sharia market segment. Strategy of sharia banking collaboration with micro enterprise has engaged normally however, it has not taken over conventional banking. Keywords : Financial Inclusion, Collaboration, Sharia Branchless Banking 1. PENDAHULUAN Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada akhir tahun 2014 meluncurkan peraturan tentang Layanan Keuangan tanpa Kantor dalam Rangka keuangan Inklusif (LAKU PANDAI) dalam rangka akselerasi pembangunan ekonomi khususnya bagi lembaga keuangan dalam meningkatkan dan memperluas akses layanan keuangannya. Selengkapnya adalah kegiatan menyediakan layanan perbankan dan/atau layanan keuangan lainnya yang dilakukan lembaga keuangan tidak melalui jaringan kantor, namun melalui kerjasama dengan pihak lain dan perlu didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi. (OJK,2014) Seperti diketahui bahwa pembukaan cabang perbankan membutuhkan investasi yang sangat besar terkait SDM, sistem informasi maupun tersedianya bangunan fisik, sarana dan prasarana terkait dengan layanan keuangan. Penerapan laku pandai juga dimaksudkan untuk membuka potensi pasar seluas-luasnya bagi lembaga keuangan sampai ke pelosok daerah. Di sisi lain, ekonomi Indonesia pada tahun 2015 telah memasuki pasar bersama regional, yaitu Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA 2015). Meskipun Masyarakat Ekonomi ASEAN untuk bidang keuangan dan perbankan sendiri dimulai pada tahun 2020. Penerapan Laku Pandai/nirkantor/branchless menjadi hal yang strategis bagi lembaga keuangan di Indonesia, khususnya perbankan nasional. Konsep dan implementasi nirkantor perbankan nasional sebenarnya sudah dilakukan oleh salah satu bank syariah pertama di Indonesia dengan bekerjasama dengan salah satu BUMN jasa pos dengan membuka cabang bank syariah pada setiap kantor cabang BUMN jasa pos di pelosok daerah. Dengan adanya dukungan OJK sebagai endorser pembukaan