MONSU’ANI TANO Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 6, No. 2, Tahun, 2023. DOI : 10.32529/tano.v6i2.2578 264 PSIKOEDUKASI MASYARAKAT TENTANG KESEHATAN MENTAL Hartin Kurniawati 1 , Ika Rahayu Satyaninrum 2 , Munakhiroh El Hajar 3 , Siskha Putri Sayekti 4 1,2,3,4 STAI Al-Hamidiyah Jakarta *Corresponden Author: 1 Riwayat Artikel : Abstrak Diterima: 15-6-2023 Direvisi: 25-6-2023 Diterima:26-6-2023 Kata Kunci: Psikoedukasi, Kesehatan, Mental, Masyarakat Kesehatan mental masih menjadi sebuah kebutuhan dasar yang penting. Mitos dan konsepsi keliru yang diyakini masyarakat Indonesia mengenai kesehatan mental. Untuk itu diperlukan edukasi kepada masyarakat tentang kesehatan mental dengan benar. Kegiatan ini dilakukan di Desa Pabuaran, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Edukasi mengenai kesehatan mental bertujuan untuk memunculkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai kesehatan mental. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode brainstorming, diskusi, dan games. Keberhasilan pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat ini terlihat dari adanya perubahan sikap dan perilaku yang mencerminkan kepribadian yang sehat mental. Article History Abstract Received: 15-6-2023 Revised: 25-6-2023 Accepted: 26-6-2023 Keywords: Psychoeducation, Mental Health, Society Mental health is still an important basic need. Myths and misconceptions that Indonesians believe about mental health. For this reason, I t is necessary to educate the public about mental health properly. This activity was carried out in Pabuaran Village, Kemang District, Bogor Regency. Education about mental health aims to raise and increase public awareness about mental health. The implemntation of this activity is carried out by brainstorming, dicsussion, and games. The success of the implementation of this community service activity can be seen from changes in attitudes and behaviors that reflect a mentally healthy personality. Pendahuluan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 pasal 1 ayat 1 tentang Kesehatan didefinisikan bahwa, “Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.” Dalam hal ini Undang-undang melihat individu sebagai suatu kesatuan yang holistik saling mengikat. Kompleksitas holistik ini yaitu dari komponen tubuh (organobiologis), jiwa atau mental (psikis), dan sosial (sosiokultural). Semuanya berfungsi untuk meningkatkan kualitas hidup, berarti kesehatan mental seseorang akan meningkat. (Lubis et al., 2019). Kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik, sehingga menjaga stabilitas kesehatan mental merupakan sebuah kebutuhan dasar yang penting terutama pada situasi yang tidak kondusif. Hasil studi dari Indonesia National Adolescent Mental Health Survey (I-NAMHS), survei kesehatan mental pertama yang menjelaskan peningkatan Jumlah kasus gangguan mental di antara remaja berusia 10 sampai dengan 17 tahun di Indonesia menunjukkan bahwa satu dari tiga anak-anak di Indonesia mengalami gangguan mental, dan satu dari dua puluh