ANALISIS HARGA SATUAN PEKERJAAN (AHSP) BIDANG CIPTA KARYA DAN PERUMAHAN A. Ketentuan Umum Analisis Harga Satuan Pekerjaan bidang cipta karya dan perumahan yang selanjutnya disingkat AHSP bidang CKP adalah perhitungan kebutuhan biaya Tenaga Kerja, bahan, dan peralatan untuk mendapatkan harga satuan untuk satu jenis pekerjaan lingkup cipta karya dan perumahan. Dan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023 Pasal 17 Ayat (1), dalam menggunakan AHSP bidang CKP ini belum terdapat AHSP yang diperlukan, maka dapat menggunakan: a. Seluruh AHSP yang tercantum dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 8 Tahun 2023; b. AHSP bidang sumber daya air dan AHSP bidang bina marga yang tercantum dalam Surat Edaran ini; c. Referensi lain berdasarkan pendekatan Standar Nasional Indonesia; dan Perhitungan teknis dan analisis produktivitas berdasarkan kaidah teknis yang diusulkan melalui pimpinan tinggi madya kepada pimpinan unit Organisasi yang membidangi Jasa Konstruksi, termasuk dalam hal perhitungan teknis dan analisis produktivitas yang disusun berdasarkan ketentuan Poin c. Lampiran AHSP bidang CKP ini merupakan AHSP yang disusun berdasarkan perhitungan teknis dan analisis produktivitas pekerjaan yang terdiri atas: LAMPIRAN VI SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BINA KONSTRUKSI NOMOR 68/SE/Dk/2024 TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERKIRAAN BIAYA PEKERJAAN KONSTRUKSI BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT