1169 PENGELOLAAN WAKAF PRODUKTIF DI PONDOK PESANTREN AL- URWATUL WUTSQAA BENTENG SIDENRENG RAPPANG PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Umar 1 , Abd. Halim Talli 2 , Musyfikah Ilyas 3 123 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar Email: umarppuw23@gmail.com Abstrak Pokok masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimana Pengelolaan Wakaf Produktif di pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sedenreng Rappang perspektif Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf? Pokok masalah tersebut selanjutnya dibagi menjadi dua sub masalah yang membahas tentang 1) Bagaimana Bentuk Pengelolaan Wakaf Produktif Di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa Benteng Sidenreng Rappang? 2) Bagaimana Tinjauan Perundang Undangan Tentang Wakaf di Indonesia Terhadap Pengelolaan Wakaf Produktif Di Pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqaa? 3) Bagaimana faktor-faktor pendukung dan penghambat pengelolaan wakaf produktif pondok Pesantren Al-Urwatul Wutsqa? Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, 1) Pengelolaan wakaf produktif di Pondok Pesantren AL- Urwatul Wutsqaa sudah berjalan dengan baik dan bentuk wakaf produktifnya yaitu pertama pemnberdayaan pertanian, kedua peternakan, ketiga koperasi keempat depot air galon dan terakhir dapur umum. 2) Bentuk pengelolaan wakaf produktif di Pondok Pesantren Al- Urwatul Wutsqaa perspektif UU No. 41 Tahun 2004 sudah berjalan dengan semestinya, pimpinan Pondok sangat selektif dalam pemilihan DPY-PPUW sesuai dengan Undang Undang yang berlaku seperti melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan fungsinya, 3) Faktor pendukung yaitu pengelolaan wakaf profesional, bantuan dari para alumni ketersediaan wakaf yang siap di kelolah, sedangkan faktor penghambat yaitu pemahaman masyarakat tentang wakaf dan kurangnya dana untuk mengelolah tanah wakaf. Kata Kunci: Pengelolaan, Wakaf Produktif, UU N. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf Abstract The main problem in this research is How to Manage Productive Waqf in Al-Urwatul Wutsqaa Islamic Boarding School Benteng Sedenreng Rappang from the perspective of Law Number 41 of 2004 concerning Waqf? The main problem is then divided into two sub- problems which discuss 1) What is the Form of Productive Waqf Management at Al-Urwatul Wutsqaa Islamic Boarding School, Fort Sidenreng Rappang? 2) How is the Review of the Invitation Law on Waqf in Indonesia on the Management of Productive Waqf in Al-Urwatul Wutsqaa Islamic Boarding School? 3) What are the factors supporting and inhibiting the management of productive waqf in Al-Urwatul Wutsqaa Islamic Boarding School?. The results showed that, 1) Management of productive waqf at the AL-Urwatul Wutsqaa Islamic Boarding School has been running well and the forms of productive waqf are firstly