ISSN Print : 2715-9531 ISSN Online : 2716-0467 Volume 2 Nomor 1, Desember 2020 de Jure Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Khairun 1 Perbandingan Penyelesaian Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia Antara Indonesia dan Afrika Selatan (Perspektif Lembaga Pelaksana dan Upaya Kedepan) Iwa Kustiwa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Email: iwakustiwa57@gmail.com, Supriyadi A Arief Program Magister Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran, Email: supriyadi18001@mail.unpad.ac.id. Abstract The process of resolving human rights cases in Indonesia and Soutf Africa is carried out by the same institution. However, Truth and Reconcilliation Commission (TRC/KKR) in South Africa is more visible than the TRC chich was formed in Indonesia. Moreever, after the Constitutional Court decision dismissed the KKR in Indonesia. Therefore, it is important to outline the institutions between the KKR in Indonesia and South Africa, as well as to reformulate steps that the Indonesia government. In practice, the implementation of the TRC/KKR duties through clear duties, functions, regulations, and the role of national figures will also support TRC/KKR performance in resolving human rights which is practiced by the TRC in South Africa. There is space provided by the Constitutional Court so that the human rights settlement process can be carried out through the reconciliation process must be followed up by the Indonesian Government quickly and precisely. Keyword: Truth and Reconcilliation Commission; Human Rights; Indonesia; South Africa. PENDAHULUAN Hak asasi manusia (selanjutnya ditulis HAM) merupakan hak alamiah melekat pada setiap individu sebagai karunia tuhan yang maha kuasa. Dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, HAM dijabarkan sebagai “Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum dan pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta harkat dan martabat manusia”. Merujuk kedudukannya yang sangat penting dalah kehidupan manusia, maka persolan HAM harus mendapat jaminan serta perlindungan, utamanya oleh negara. Tujuan dari pembentukan negara ialah tidak lain agar hak rakyat dapat dilindungi dan dipenuhi. Sebagai individu, rakyat membutuhkan organisasi yang memiliki kekuasaan untuk menjamin agar hak mereka tidak dilanggar oleh orang lain, juga untuk memenuhi hak yang tidak mungkin dipenuhi secara individual. 1 Dengan demikian, perlindungan 1 Janedri M.Gaffar, (2012), Demokrasi Konstitusional: Praktik Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan UUD 1945, Jakarta: Konstitusi Press, hlm. 30.