Praktik Promosi dengan Pemberian Hadiah dalam Aplikasi SeaBank Perspektif Hukum Ekonomi Syariah Salsabila Azriani, Dr. Fauzi Muhammad, M.Ag, Neni Triana, S.E., M.Si. PRAKTIK PROMOSI DENGAN PEMBERIAN HADIAH DALAM APLIKASI SEABANK PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI SYARIAH Salsabila Azriani, Dr. Fauzi Muhammad, M.Ag, Neni Triana, S.E., M.Si. 1 Salsabilaazr20@gmail.com 2 Salsabilaazr20@gmail.com 3 Salsabilaazr20@gmail.com Abstract Promotion is a strategy used by a company to attract customers. Promotion by giving gifts has become a familiar thing because by giving gifts someone will be interested in a promotion that is carried out. Promotion by giving gifts that is the subject of research is in the SeaBank application. The purpose of this study is to determine the mechanism of promotional practices by giving gifts in the SeaBank application and to explain the practice of promotion by giving gifts in the SeaBank application from the perspective of Islamic Economic Law. In completing this research, the author uses an empirical approach with an empirical juridical research type by taking the research location in the SeaBank Application. The data collection techniques used are interviews and documentation. The results of this study are the first promotional mechanism by giving gifts in SeaBank is done by first downloading the SeaBank application and then registering an account through the SeaBank application. Applicants must be willing to register their active cellphone number, enter the referral code, verify their ID card, fill in their identity according to their personal data, verify their face and in the final stage create a pin. The prize given by SeaBank to customers who successfully join to open an account is money in the form of a balance on the application that can be withdrawn in cash worth IDR 10,000, - and for customers who have successfully shared their referral code will get IDR 25,000. Second, the Sharia Economic Law Perspective on transactions in SeaBank contains ambiguity in the assignment of tasks and the reasons for giving prizes. The products promoted must be free from haram and must comply with sharia provisions. In addition, the promotion carried out must be in accordance with product specifications and not deceive consumers. Keywords: Sharia Economic Law, Prize Promotion, Ju’alah Abstrak Promosi merupakan suatu strategi yang digunakan oleh suatu perusahaan untuk menarik minat pelanggannya. Promosi dengan memberikan hadiah sudah menjadi suatu hal yang tidak asing lagi karena dengan pemberian hadiah seseorang akan tertarik dengan suatu promosi yang dilakukan. Promosi dengan memberikan hadiah yang menjadi penelitian berada pada aplikasi SeaBank. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui mekanisme praktik promosi dengan pemberian hadiah dalam aplikasi SeaBank dan untuk menjelaskan praktik promosi dengan pemberian hadiah dalam aplikasi SeaBank Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Dalam menyelesaikan penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan empiris dengan jenis penelitian hukum empiris dengan mengambil tempat penelitian di Aplikasi SeaBank. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yang pertama mekanisme promosi dengan pemberian hadiah yang ada di SeaBank dilakukan dengan cara mendownload terlebih dahulu aplikasi SeaBank kemudian melakukan pendaftaran rekening melalui aplikasi SeaBank. Pendaftar harus bersedia mendaftarkan nomor handphone aktifnya, masukkan kode referral, melakukan verifikasi KTP, mengisi identitas sesuai data diri, melakukan verifikasi wajah dan pada tahap akhir membuat pin. Hadiah yang diberikan oleh SeaBank kepada nasabah yang berhasil bergabung membuka rekening adalah uang berupa saldo pada aplikasi yang dapat ditarik tunai senilai Rp 10.000,- dan bagi nasabah yang telah berhasil membagikan kode referralnya akan mendapatkan Rp 25.000. Kedua, Perspektif Hukum Ekonomi Syariah terhadap transaksi dalam SeaBank mengandung ketidakjelasan dalam pemberian tugas dan penyebab pemberian hadiah. Produk yang dipromosikan harus bebas dari haram dan harus sesuai dengan ketentuan syariah. Selain itu, promosi yang dilakukan harus sesuai dengan spesifikasi produk dan tidak menipu konsumen. Kata Kunci: Hukum Ekonomi Syariah, Promosi Hadiah, Ju’alah PENDAHULUAN Kebutuhan masyarakat yang semakin beragam memicu persaingan dalam dunia bisnis. Sehingga para pelaku bisnis harus lebih kreatif dan inovatif dalam memasarkan jasa dan produk mereka untuk menjadi lebih dikenal oleh banyak orang. Dalam syariat Islam kegiatan muamalah memiliki aturan dan prinsip-prinsip syariah. Allah telah memberikan batasan dan prinsip etika dalam menjalankan kegiatan muamalah, salah satunya adalah Ju’ālah. Ju’alah mengacu pada komitmen atau janji, bertindak untuk memberikan sejumlah uang atau imbalan lain untuk melakukan pekerjaan tertentu. Memberikan upah atau hadiah kepada orang lain yang telah melakukan pekerjaan untuknya, dan setiap pekerjaan yang lakukan menghasilkan upah atau imbalan lainnya. 1 ju’ālah dalam hal ini melahirkan dinamika saling tukar peran, di mana seseorang mendelegasikan tugas yang tak bisa diselesaikan kepada pihak lain, dengan imbalan berupa upah atau kompensasi. Dinamika ini mencerminkan sifat asli manusia sebagai individu yang hidup dalam kebersamaan dan saling membutuhkan satu sama lain. Kita 1 Mardani, Fiqih Ekonomi Syariah, Fiqih Muamalah (Jakarta: Kencana, 2013), hlm. 314. 1