MELINDUNGI MASA DEPAN BANGSA : PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK DI INDONESIA Oleh : Eni Prasetyowati, Fitri Nurjanah, Khusnul Hidayah, Neli Munita J., Onira Marlina, dan Putri Dian Wulandari ABSTRAK Artikel ini membahas secara komprehensif mengenai hukum perlindungan anak di Indonesia, termasuk dasar hukum, jenis perlindungan, hak-hak anak, serta peran lembaga negara dan masyarakat. Perlindungan anak merupakan aspek penting dalam hukum nasional dan internasional yang bertujuan untuk memastikan anak mendapatkan hak- haknya secara penuh. Meskipun telah banyak perangkat hukum yang mengatur, tantangan dalam implementasi masih sering terjadi, baik karena faktor sosial, budaya, maupun ekonomi. Dengan merujuk pada berbagai literatur hukum dan kajian akademis, artikel ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang urgensi dan praktik perlindungan anak di Indonesia. Kata kunci : Perlindungan anak, hak anak, implementasi hukum. A. PENDAHULUAN Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memiliki harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Dalam proses tumbuh kembangnya, anak memiliki kebutuhan khusus yang berbeda dengan orang dewasa. Oleh karena itu, mereka berhak atas perlindungan yang menyeluruh demi menjamin tumbuh kembang secara fisik, mental, dan sosial yang optimal. Dalam perspektif hukum, anak tidak hanya dipandang sebagai individu yang membutuhkan perlindungan, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Negara bertanggung jawab untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak melalui perangkat hukum yang mengikat dan dapat ditegakkan. Hak-hak ini meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh pendidikan, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Perlindungan anak mencakup segala bentuk upaya, baik dari aspek hukum, sosial, maupun kultural, yang bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak tersebut. Kegiatan perlindungan ini harus dilakukan secara berkelanjutan oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan keluarga, agar anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman dan mendukung, serta dapat berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya.