Religious Spiritual Assistance for Assisted Residents in the Death Penalty for Drug Cases as a Human Right at the Lapas Nusakambangan Niken Dwi Astuti Desmawati 1 , Rineke Sara 2 University of Borobudur, Jl. Pemuda, RT.1/RW.3, Rawamangun, Kec. Pulo Gadung, DKI Jakarta 13220, Indonesia 1,2 {Nikendwi442@gmail.com 1 , rineke_sara@borobudur.ac.id 2 } Abstract. Fulfilling the spiritual needs of inmates sentenced to death by drug traffickers is a very necessary need, especially for the mental condition of the inmates. This paper uses an empirical juridical approach, namely research on the study of applicable legal provisions and what happens in reality in society. Although there are many regulations governing death row inmates with the concept of spiritual assistance, there are no specific rules that regulate this to serve as a service guide for these inmates. The study discussed in this paper is related to a religious spiritual approach to strengthen the mentality of the inmates sentenced to death in drug cases. Keywords: Asistance; Spiritual; Drug Cases 1 Introduction Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab besar dari Negara dalam upayanya untuk melindungi generasi mudanya dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Pemerintah melalui Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berupaya untuk melakukan pemberantasan peredaran narkoba serta melakukan upaya pencegahan terhadap konsumsi obat-obatan bagi warga negara Indonesia. Karena merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang merugikan orang banyak. Salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera adalah penjatuhan vonis hukuman mati kepada pengedar narkoba, baik jaringan regional maupun jaringan internasional. Setidaknya sudah puluhan gembong pengedar narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan. Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman paling berat yaitu hukuman mati. Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara yang diberikan amanah untuk menangani warga binaan pemasyarakatan terutama lembaga pemasyarakatan khusus narkoba dengan vonis hukuman mati di Nusakambangan Kabupaten Cilacap tetap memberikan hak-hak asasi para warga binaan ini diluar hak bebas dari lembaga pemasyarakatan. Hak tersebut antara lain adalah pendampingan spiritual keagamaan bagi terpidana hukuman mati karena kasus narkoba. ICLSSEE 2021, March 06, Salatiga, Indonesia Copyright © 2021 EAI DOI 10.4108/eai.6-3-2021.2306386