Religious Spiritual Assistance for Assisted Residents in
the Death Penalty for Drug Cases as a Human Right at
the Lapas Nusakambangan
Niken Dwi Astuti Desmawati
1
, Rineke Sara
2
University of Borobudur, Jl. Pemuda, RT.1/RW.3, Rawamangun,
Kec. Pulo Gadung, DKI Jakarta 13220, Indonesia
1,2
{Nikendwi442@gmail.com
1
, rineke_sara@borobudur.ac.id
2
}
Abstract. Fulfilling the spiritual needs of inmates sentenced to death by drug
traffickers is a very necessary need, especially for the mental condition of the
inmates. This paper uses an empirical juridical approach, namely research on the
study of applicable legal provisions and what happens in reality in society.
Although there are many regulations governing death row inmates with the
concept of spiritual assistance, there are no specific rules that regulate this to
serve as a service guide for these inmates. The study discussed in this paper is
related to a religious spiritual approach to strengthen the mentality of the
inmates sentenced to death in drug cases.
Keywords: Asistance; Spiritual; Drug Cases
1 Introduction
Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab besar dari Negara dalam upayanya untuk
melindungi generasi mudanya dari ketergantungan obat-obatan terlarang. Pemerintah melalui
Badan Narkotika Nasional (BNN) telah berupaya untuk melakukan pemberantasan peredaran
narkoba serta melakukan upaya pencegahan terhadap konsumsi obat-obatan bagi warga negara
Indonesia. Karena merupakan suatu kejahatan kemanusiaan yang merugikan orang banyak.
Salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera adalah penjatuhan vonis hukuman mati kepada
pengedar narkoba, baik jaringan regional maupun jaringan internasional. Setidaknya sudah
puluhan gembong pengedar narkoba yang mendapatkan vonis hukuman mati dari pengadilan.
Pemberian Hukuman mati bagi kasus tindak pidana peredaran narkotika merupakan salah
satu langkah yang tepat dilakukan negara untuk mengeksekusi para pengedar narkoba yang
dapat merusak generasi bangsa. Dengan adanya Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009
tentang Narkotika dapat menjerat pengedar/bandar narkoba dengan memberikan hukuman
paling berat yaitu hukuman mati. Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga negara
yang diberikan amanah untuk menangani warga binaan pemasyarakatan terutama lembaga
pemasyarakatan khusus narkoba dengan vonis hukuman mati di Nusakambangan Kabupaten
Cilacap tetap memberikan hak-hak asasi para warga binaan ini diluar hak bebas dari lembaga
pemasyarakatan. Hak tersebut antara lain adalah pendampingan spiritual keagamaan bagi
terpidana hukuman mati karena kasus narkoba.
ICLSSEE 2021, March 06, Salatiga, Indonesia
Copyright © 2021 EAI
DOI 10.4108/eai.6-3-2021.2306386