Kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis (Agus Iskandar) 67 KEWENANGAN PENGADILAN NIAGA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS AGUS ISKANDAR Dosen Universitas Terbuka Abstract The title of this research is the study of the Authority of the Commercial Court in Business Disputes Settlement. The main issues of this research are as follows: (1) What is the authority of the Commercial Court in the settlement of business disputes, due to unclear object of commercial case which can be handled by the Commercial Court? The results of this research are as follows: First, the authority of the Commercial Court under the bankruptcy law is to examine and adjudicate bankruptcy and other commercial cases. In addition to bankruptcy cases, the cases which are currently examined cover intellectual Property Right cases such as Industrial Design, Integrated Circuits Layout Design, Patent, brand and Copyright cases, whereas business disputes filed to the Commercial Court not provided under the Law are cases related to banking, trade agreements, consumer protection, insurance, corporation, transportation and capital markets. Keyword: Authority, Commercial Court, Business I. PENDAHULUAN Pembentukan Pengadilan Niaga merupakan terobosan fenomenal diantara berbagai upaya pendekatan untuk menyelesaikan masalah penegakan hukum melalui lembaga peradilan, disamping sebagai pionir bagi dilakukannya reformasi peradilan untuk memenuhi kebutuhan dalam bidang hukum dan perekonomian terutama dalam pe nyelesaian sengketa bisnis. Pengadilan Niaga sebagai pengadil an khusus merupakan simbol bergulirnya proses restrukturisasi institusi peradilan dalam me ngimbangi perkembangan sosial dan ekonomi, yang saat itu sedang terkena krisis moneter sehingga perlu adanya penyelesaian sengketa bisnis secara cepat. Pembentukan suatu pengadilan khusus sebagaimana diamanatkan pembentukannya oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman di lakukan melalui undang-undang tersendiri. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dalam Pasal 2 ayat (3) menentukan bahwa pembentukan pengadilan ditetapkan dengan undang-undang: “Semua peradilan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia adalah peradilan Negara dan ditetapkan dengan undang-undang”. Pengaturan keberadaan dan kewenangan Pengadilan Niaga saat ini keberadaanya tercantum dalam Undang- Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang tidak dengan undang- undang tersendiri yang mengatur tentang susunan, kedudukan, kewenangan dan hukum acara Pengadilan Niaga sebagaimana ditentukan dalam Undang- Undang Dasar 1945. Menjadi persoalan hukum tatkala pengaturan keberadaan dan kewenangan Pengadilan Niaga yang tercantum dalam brought to you by CORE View metadata, citation and similar papers at core.ac.uk provided by PRANATA HUKUM