Jurnal Ilmiah Mahasiswa (JIM-FH) E-ISSN: 2798-8457 Volume VI, Nomor 4, Oktober 2023 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh e-ISSN: 2798-8457 | Online Access: https://ojs.unimal.ac.id/jimfh/ PENANGGUHAN PENAHANAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Penelitian di Polres Mandailing Natal) Fitriani Kholilah Lubis Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh fitriani.190510083@mhs.unimal.ac.id Muhammad Nur Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Email: mnur@unimal.ac.id Muhammad Hatta Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Email: muhammad.hatta@unimal.ac.id Abstrak Korupsi merupakan suatu kejahatan yang dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dan otoritas yang dampak dari tindak pidana korupsi adalah kerugian negara.. Penangguhan penahanan merupakan suatu upaya untuk mengeluarkan tersangka atau terdakwa dari masa tahanannya atas permintaan yang bersangkutan sebelum penahanannya selesai. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui proses penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Polres Mandailing Natal dan alasan polisi memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi di Polres Mandailing Natal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris melalui pendekatan kasus dengan menggunakan metode kepustakaan serta wawancara. Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer maupun data sekunder sehingga memudahkan peneliti dalam mengumpulkan data. Hasil dari penelitian ini membuktikan bahwa proses penangguhan penahanan dalam perkara tindak pidana korupsi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses penangguhan penahanan dilakukan dengan prosedur dimulai dari tersangka atau terdakwa mengajukan surat permohonan untuk ditangguhkan penahanannya. Alasan diberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku tindak pidana korupsi karena adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana, dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti Disarankan kepada pemerintah untuk lebih bijak dalam menangani kasus korupsi yang terjadi serta memberikan hukuman yang setimpal atas apa yang dilakukan oleh pelaku tersebut hal itu bisa merugikan negara bahkan banyak orang dan bukan malah memberikan keringanan berupa menangguhkan penahanannya sehingga para pelaku tindak pidana korupsi merasa bahwa mereka tetap dilindungi walupun sudah melakukan kejahatan.