KEDUDUKAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO 25 TAHUN 2009 PINGKAN KUSUMA WISUDANANDA & BENI HIDAYAT 1 KEDUDUKAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA DALAM PELAKSANAAN PELAYANAN PUBLIK MENURUT UU NO 25 TAHUN 2009 PINGKAN KUSUMA WISUDANANDA Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183, Indonesia, email: pingkankusuma03@gmail.com BENI HIDAYAT Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183, Indonesia, email: beny@umy.ac.id ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk memahami posisi Ombudsman Republik Indonesia menurut struktur ketatanegaraan Indonesia didasarkan pada UU No. 25 tahun 2009 dan peranannya dalam melaksanakan pengawasan pelayanan publik di Indonesia. Ombudsman lahir sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik oleh organisasi di bidang pemerintahan. Ombudsman Republik Indonesia memberikan kontribusi penting dalam menangani kasus kelalaian penyelenggara pelayanan publik atau maladministrasi di Indonesia. Penulisan ini tergolong dalam bentuk penelitian kualitatif, mengetahui dan menganalisis melalui pendekatan yuridis mengenai fakta hukum dalam bentuk kedudukan Ombudsman dalam pelaksanaan pelayanan publik menggunakan hukum normatif melalui studi kepustakaan. Kedudukannya Ombudsman pada sistem ketatanegaraan di Indonesia merupakan lembaga Independen yang menjalankan fungsi campuran dan termasuk lembaga penunjang yang sangat vital bagi negara dalam pemenuhan fungsi untuk mencapai tujuan negara, yaitu kepentingan publik maupun kesejahteraan sosial. Ombudsman Republik Indonesia sebuah badan eksternal, bertanggung jawab untuk menjalankan pelayanan publik dan memastikan bahwa pemerintah beroperasi dengan baik, hak pada warga negara dilindungi dan pelayanan publik diperbaiki. Kata Kunci: Kedudukan, Ombudsman, Pelayanan Publik. ABSTRACT This paper aims to understand the position of the Ombudsman of the Republic of Indonesia according to the structure of the Indonesian constitution based on Law No. 25 of 2009 and its role in carrying out supervision of public services in Indonesia. The Ombudsman was born as a state institution that oversees the implementation of public services by organizations in the