PERSPEKTIF ISLAM TENTANG HAK ASASI MANUSIA Fatimah Siregar dan Nahriyah Fata Program Studi Pendidikan Dasar, Universitas Islam Negeri Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Email: fatimahsiregar56@admin.paud.belajar.id dan nahriyah.fata@uinsyahada.ac.id Abstract The purpose of this article is to examine the Islamic perspective on human rights (HAM) through a comprehensive literature review approach. The focus of the study includes the fundamental principles of human rights contained in the Qur'an and Sunnah, such as the right to life, freedom of religion, equality, justice, and civil and political rights. This article demonstrates that Islamic teachings, through their universal concepts, are inherently aligned with many universal human rights values, even predating modern declarations. However, the study also highlights the existence of specific normative approaches and limitations within the framework of sharia that provoke debate in contemporary human rights discourse. The ultimate goal is to clarify how Islam can serve as an ethical and moral foundation for the enforcement of human rights in a just and humane society. Keywords: HAM, Islam, Perspective Abstrak Tujuan artikel ini mengkaji perspektif Islam tentang hak asasi manusia (HAM) melalui pendekatan kajian pustaka yang komprehensif. Fokus kajian meliputi prinsip-prinsip dasar HAM yang terkandung dalam Al-Qur’an dan Sunnah, seperti hak hidup, kebebasan beragama, persamaan derajat, keadilan, serta hak- hak sipil dan politik. Artikel ini menunjukkan bahwa ajaran Islam, melalui konsep-konsep universalnya, secara inheren sejalan dengan banyak nilai-nilai HAM universal, bahkan mendahului deklarasi modern. Meskipun demikian, kajian ini juga menyoroti adanya pendekatan dan batasan normatif tersendiri dalam kerangka syariah yang memicu perdebatan dalam wacana HAM kontemporer. Tujuan akhir adalah memperjelas bagaimana Islam dapat menjadi landasan etis dan moral bagi penegakan HAM dalam masyarakat yang adil dan manusiawi. Kata Kunci: HAM, Islam, Perspektif PENDAHULUAN Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu sejak lahir, bersifat universal, tidak dapat dicabut, dan wajib dihormati, dilindungi, serta dipenuhi oleh negara. Meskipun konsep HAM secara formal diformulasikan dalam deklarasi internasional pada abad ke-20, diskursus dan praktik perlindungan hak-hak dasar manusia telah eksis dalam berbagai peradaban, termasuk dalam tradisi Islam. Dalam konteks Islam, prinsip-prinsip